Jakarta, SudutPandang.id-Advokat senior OC Kaligis menilai Ombudsman RI telah melampaui kewenangannya sebagai pelayan publik dengan memberikan rekomendasi terkait penanganan perkara Novel Baswedan, sehingga perkaranya tidak kunjung disidangkan hingga saat ini.
“Obudsman sudah offside, sudah melampaui kewenangannya, dalam Pasal 8 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sudah jelas dan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun dalam menangani suatu perkara tindak pidana,” kata OC Kaligis, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Menurut OC Kaligis, adanya Rekomendasi Ombudsman RI No.Rek-009/0425/XII/2015 tanggal 17 Desember 2025, menjadi salah satu dalil bagi Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) yang tidak mau melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
“Rekomendasi Ombudsman ini menjadi dalil pihak Tergugat yang tidak mau untuk menyerahkan berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan. Padahal putusan Praperadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi,” ungkap OC Kaligis dalam repliknya.
“Semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memeriksa gugatan yang diajukan saya sebagai Penggugat demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.
Terkait pandangan OC Kaligis ini, pihak Ombudsman belum dapat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, OC Kaligis melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (6/11/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karen dinilai tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.(her)