Jakarta,SudutPandang.id-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh OC Kaligis terkait penanganan kasus Denny Indrayana.
Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Suswanti menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut.
“Menimbang berdasarkan eksepsi tersebut, maka eksepsi tidak beralasan hukum. Menimbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini,” ujar Hakim Ketua Suswanti, saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan Jl.Ampera Raya, Rabu (29/1/2020).
“Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwewenang. Ketiga memerintahkan agar penggugat melanjutkan perkara ini,” lanjutnya.
Majelis Hakim menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2020, dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Penggugat.
Menanggapi putusan sela Majelis Hakim tersebut, OC Kaligis selaku Penggugat mengapresiasinya. Putusan sela tersebut sudah tepat, karena PN Jakarta Selatan memang berwenang untuk mengadili dan memeriksa gugatannya terhadap para Tergugat.
“Saya siap membawa bukti-bukti atas gugatan ini, kurang lebih 97 bukti dan 7 orang saksi ahli yang akan saya hadirkan dalam pemeriksaan,” tegas Advokat senior ini.
Ia mengatakan semua bukti-bukti termasuk 7 orang saksi ahli ini akan membuktikan bahwa perkara yang menjerat Denny Indrayana layak dilanjutkan.
“Bersalah atau tidak biarlah pengadilan yang memutuskan. Ini juga untuk membuktikan bahwa di Indonesia tidak satu orang pun yang kebal hukum. Bukan masalah kalah atau menangnya. Tapi, apakah hukum itu berlaku secara equal, itu saja,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
Sebelumnya, dalam eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan para Tergugat menyatakan bahwa Penggugat salah alamat.Tim Biro Hukum Tergugat menyebut seharusnya perkara ini ditangani lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah perdata.
“Dimohon majelis untuk mempertimbangkan legal standing Penggugat, karena Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah atas nama pribadi. Bahwa mencermati dalil Penggugat, bukanlah saksi korban dan atau Pelapor dalam perkara yang dinyatakan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya,” papar Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas dupliknya.
Ia berpandangan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan OC Kaligis. Para Tergugat merupakan badan atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019.
“Sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan,” ucap Nova.(fen)