JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis dan musisi Onadio Leonardo atau Onad resmi mengajukan permohonan rehabilitasi setelah diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, proses berlanjut pada tahap asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan memastikan bahwa asesmen terhadap Onad dilakukan langsung di BNNP Jakarta.
“Hari ini dilakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika berinisial OL di BNNP,” jelasnya, Senin (3/11/2025).
Wisnu menegaskan bahwa kondisi Onad dalam keadaan sehat dan mampu menjalani pemeriksaan. “Kondisi OL sejauh ini sehat dan baik. Kami masih menunggu hasil asesmen BNNP, nanti bila sudah keluar akan kami sampaikan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa permohonan rehabilitasi diajukan oleh keluarga Onad. Prosedur asesmen sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjalani program rehabilitasi.
Materi pemeriksaan dalam asesmen tidak diintervensi pihak kepolisian dan dilakukan secara mandiri oleh tim BNN.
Keterangan serupa disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang membenarkan bahwa surat permohonan rehabilitasi dari Onad telah diterima penyidik.
“Benar, sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa pemohon rehabilitasi yang berstatus pengguna berhak untuk mengajukan permohonan tersebut selama mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kombes Budi menambahkan bahwa keputusan apakah Onad dapat menjalani rehabilitasi sepenuhnya bergantung pada hasil asesmen BNN.
“Sesuai aturan perundang-undangan, pengguna memiliki hak mengajukan rehabilitasi. Namun tetap harus melalui proses asesmen, dan itu adalah kewenangan BNN,” tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum Onad akan ditentukan setelah hasil asesmen keluar, yang akan menjadi acuan utama dalam menentukan perlakuan lebih lanjut apakah diarahkan ke rehabilitasi atau tetap menjalani proses hukum lainnya.(04)









