Hemmen

OPD-Camat se-Kabupaten Asahan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, di Kisaran, Selasa (10/1/2023) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati Asahan, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang akuntabilitas kinerja instansi semerintah. FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (10/1/2023) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati Asahan, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang akuntabilitas kinerja instansi semerintah.

Penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, di Kisaran itu, dirangkai dengan kegiatan Rakorpem perdana di tahun 2023.

Kemenkumham Bali

Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan penandatangan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk pernyataan kesanggupan OPD dan camat dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2023, serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja ini, kami akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah kami berikan dan sebagai pengembangan karir saudara ke depannya”, katanya.

Selanjutnya Bupati berharap, setelah penandatanganan perjanjian kinerja ini, OPD dan camat dapat menindaklanjutinya secara berjenjang kepada Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di bawah kewenangannya untuk menyusun Perjanjian Kinerja sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan di setiap OPD dan kecamatan.

BACA JUGA  Serangan Israel Sebabkan 11 Staf Badan PBB UNRWA di Gaza Tewas

Bupati mengatakan mulai Selasa (10/10 ini juga akan dilakukan penerapan KTP digital atau identitas digital.
“KTP digital ini merepresentasikan dokumen kependudukan selalu ada dalam bentuk digital yang tersimpan dalam smartphone atau ponsel pribadi masing-masing. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-e serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital”, katanya.

Bupati mengajak seluruh OPD, camat dan kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan untuk mengevaluasi kembali hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan ditahun 2022.

Di antaranya, seperti peningkatan penyerapan anggaran untuk tahun 2023 dan pengendalian inflasi daerah yang masih terus berjalan di tahun 2023.

Kepada kepala OPD Bupati juga berharap untuk dapat mengawal secara intensif terhadap pencapaian target dan kinerja OPD masing-masing.

BACA JUGA  Lifter Pelatnas Alami Peningkatan Prestasi Pada Tes Progres 1 PB PABSI

“Secara khusus kami minta perhatian pada 10 program prioritas dan proyek strategis yang kita laksanakan pada tahun ini. Dengan berakhirnya tahun 2022, tentu ada kewajiban pemerintah berupa laporan yang harus dipenuhi dan disampaikan, baik kepada pemerintah pusat, provinsi maupun kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk itu agar segera diselesaikan”, kata Bupati.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyampaian ekspos dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Asahan H. Syarif, SH terkait tentang Kesiapan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Lalu, Kabag Kesra Setdakab Asahan H. Ali Mughofar, S.Sos, MAP terkait kegiatan MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Asahan, Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. H. Zainal Aripin Sinaga, MH terkait Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Basuki, S.Pd., M.M terkait Rencana Pelaksanaan Asahan Ekspo 2023 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Asahan.

BACA JUGA  Kejari Jakbar Geledah Dua Perusahaan Diduga Korupsi

Di akhir rakorpem ini Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar berpesan kepada OPD, camat, kades/lurah dan ASN di lingkungan Pemkab Asahan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Wabup juga meminta kepada para camat untuk memantau tahapan pemilu diwilayahnya masing-masing, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, agar pemilu nantinya dapat berjalan dengan tertib, aman, jujur dan adil. (M Achyar/02)

 

Tinggalkan Balasan