“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.”
BALI, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Bali Becik yang digelar selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Mei 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap aktivitas orang asing di wilayah wisata strategis Pulau Dewata.
Dalam operasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA yang tersebar di 62 titik lokasi penginapan, seperti vila, homestay, kos-kosan, hotel, guest house, hingga apartemen. Hasilnya, 23 WNA dinyatakan bermasalah, termasuk 14 orang yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami juga menemukan dua orang yang diduga sebagai investor fiktif. Saat ini sedang kami dalami untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dari jumlah tersebut, delapan WNA langsung didetensi dengan rincian: satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat orang terbukti overstay lebih dari 60 hari.
Selain itu, tujuh WNA dikenai sanksi administratif berupa penahanan paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak melaporkan perubahan alamat atau penyalahgunaan izin tinggal. Enam WNA lainnya sedang dipanggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran serupa.
Operasi menyasar berbagai wilayah strategis di Bali, dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memimpin pengawasan di kawasan Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu (Kabupaten Badung) yang dibantu oleh Satpol PP Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Sementara itu, Imigrasi Denpasar melakukan penyisiran di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan). Adapun Imigrasi Singaraja melaksanakan pengawasan di Purwakerthi, Amed, dan Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng).
Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Selain penindakan, Satgas juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik dan pengelola penginapan di semua lokasi yang dikunjungi. Langkah ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mewajibkan pengelola penginapan melaporkan keberadaan WNA kepada Imigrasi. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Bali. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Masyarakat dan pengelola penginapan pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan WNA demi mendukung pengawasan yang lebih efektif dan kolaboratif.(One/01)









