Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif

Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka RH kasus Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif (Foto:Net)

KALIMANTAN TIMUR, SUDUTPANDANG. ID –Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah komando Iman Wijaya resmi menetapkan seorang tersangka berinisial RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah dan langsung menjebloskannya ke penjara.

Setelah sebelumnya tim penyidik juga telah menyita sebuah rumah mewah di Malang, Jawa Timur dan dua Ruko di Depok akhir September lalu.

Kemenkumham Bali

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan terjadi pada tahun 2021 dan kini penyidik juga sudah menetapkan seorang tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Toni dalam siaran persnya di Jakarta pada Senin (14/10/2024).

BACA JUGA  Usai IKN Pindah, DKI Jakarta Akan Ganti Nama Jadi DKJ

Menurut Toni penahanan tersangka ini dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024, tanggal 8 Juli 2024. Lalu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka RH.

Toni menjelaskan bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Lantas, PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar. Padahal kontrak tersebut fiktif/palsu. Atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 15 milyar.

BACA JUGA  Kasus BTS Kemkominfo, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Lanjut Toni menjelaskan tersangka RH dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT- 09/O.4.5/Fd.1/10/2024 ,tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Samarinda.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya,” ujarnya.(PR/04)