Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai, Berikut 14 Pelanggaran yang Siap Kena Sanksi

Operasi Zebra Jaya 2024 Dimulai, Berikut 14 Pelanggaran yang Siap Kena Sanksi
Operasi Zebra Jaya (Foto:Dok.SP_

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) mulai hari ini, Senin (14/10/2024). Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama 14 hari.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2024 ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi ini juga mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih.

Kemenkumham Bali

“Operasi Zebra Jaya juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang. Kita akan mulai laksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Latif Usman kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA  Puput Resmi Laporkan Doddy Sudrajat ke PMJ

“Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini,” tambahnya.

Berikut 14 pelanggaran pengendara yang akan terkena sanksi dalam Operasi Zebra Jaya 2024:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.(For/01)