Optimalisasi Perda PWA, Kadispar Bali Sidak Goa Gajah

Optimalisasi Perda PWA, Kadispar Bali Sidak Goa Gajah
Kadispar Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun beserta jajaran saat sidak ke Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (25/4/2024). Foto: Pemprov Bali 

GIANYAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Sidak ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Pulau Dewata ini untuk optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA),

“Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” kata Cok Bagus Pemayun dalam keterangannya.

Ia mengatakan, selain monitoring dan evaluasi, sidak bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Sehingga para wisman bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan berkunjung ke Bali.

“Masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda ini, nah itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini,” ungkap Kadispar Bali.

BACA JUGA  Satlantas Polres Badung Imbau Masyarakat Taati Prokes

“Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan,” sambung Cok Bagus Pemayun.

Ia menjelaskan, Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena hal terpenting, menurutnya pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan,” harap Kadispar Bali.

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Sehingga terus menggandeng stakeholder terkait.

“Seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Dirjen AHU Bahas Urgensi Keanggotaan Indonesia dalam HCCH

Aplikasi Love Bali 

Cok Bagus Pemayun menegaskan Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual. Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi ‘Love Bali’.

Kemudian fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi.

Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga bank milik Pemprov Bali.

“Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” pungkasnya.

Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, tampak puluhan tim gabungan. Mereka menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran.

BACA JUGA  Bersama Satpol PP Badung Samapta Polsek Kuta Utara Lakukan Patroli Gabungan

Tim gabungan terdiri dari jajaran Dispar Provinsi Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Polisi Pariwisata Provinsi Bali, dan pengelola DTW Goa Gajah.

Kemudian perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA dan lain-lain.

Mereka juga mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran.

Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar Rp67 miliar lebih.(One/01)