BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan umum. Karena kenaikan harga ini akan memberatkan pengusaha serta sopir angkutan umum.
Penolakan kenaikan BBM ini disampaikan Organda Kabupaten Bekasi melalui surat bernomor : 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022. Surat tersebut ditujukan ke Penjabat Bupati Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mengatakan, meski menolak kenaikan BBM tapi pihaknya sudah mengusulkan penyesuaian tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. Usulan tersebut berdasarkan masukan dari pengusaha dan dinamika masyarakat.
“Saat ini sedang dibahas soal penyesuaian tarif angkutan umum di Dinas Perhubungan,” kata Yaya, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya kenaikan tarif angkutan umum sebesar 15 persen. Usulan tersebut berlaku untuk seluruh angkutan umum di Kabupaten Bekasi.
“Naiknya 15 persen untuk angkot se-Kabupaten Bekasi. Ada sekitar 600 angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Kenaikan harga BBM, diyakini Yaya, akan berdampak pada pengeluaran untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite. Termasuk, membengkaknya biaya untuk membeli suku cadang angkutan umum.
“Terasa pengeluaran, terutama beli BBM naik, belum lagi nanti suku cadang dan lainnya,” katanya.
Pemerintah pusat mengumumkan kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) kemarin. Untuk BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 perliter menjadi Rp10.00 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter kemudian Pertamax non subsidi dari Rp12.500 perliter menjadi Rp14.500 per liter.(red)