OTT KPK Masih Marak, Carrel Ticualu: Sistem Antikorupsi Perlu Perubahan Radikal

Avatar photo
OTT KPK Masih Marak, Carrel Ticualu: Sistem Antikorupsi Perlu Perubahan Radikal
Dr. Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H.(Foto: Sudutpandang.id)

”Tanpa perubahan radikal, OTT hanya akan menjadi tontonan rutin, sementara korupsi tetap hidup. Maraknya OTT menunjukkan KPK gagal membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana amanat Reformasi 1998.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Carrel Ticualu menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mencerminkan kegagalan membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Pandangan itu disampaikan menyusul OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjerat Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

“Maraknya operasi tangkap tangan yang terus terjadi menunjukkan KPK gagal membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana amanat Reformasi 1998. Karena itu, diperlukan perubahan radikal terhadap sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Carrel Ticualu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Carrel menilai, terungkapnya praktik suap yang kembali terjadi di lembaga peradilan, bahkan melibatkan pimpinan pengadilan, menjadi bukti bahwa persoalan korupsi bersifat sistemik dan belum tersentuh secara mendasar. Padahal, KPK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebagai respons atas rusaknya sistem penegakan hukum kala itu.

BACA JUGA  Mantan Wali Kota Bandarlampung Diperiksa KPK Kasus Suap Profesor Karomani

“Sudah hampir 24 tahun KPK berdiri, tetapi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak menjadi jauh lebih baik. Yang terjadi justru seperti memoles wajah agar tampak bersih, sementara perilaku koruptif terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” kata advokat senior tersebut.

OTT Bukan Ukuran Keberhasilan

Menurut Carrel, OTT tidak boleh diposisikan sebagai indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, jika OTT terus berulang, hal itu justru mencerminkan kegagalan negara membangun mekanisme pencegahan yang mampu menutup ruang terjadinya suap.

“OTT hanya menghabiskan anggaran negara dan tidak menimbulkan efek jera. Kalau sistemnya benar, OTT seharusnya menjadi peristiwa langka, bukan rutinitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, praktik penyuapan terjadi karena adanya oknum penegak hukum yang memiliki kewenangan, bersedia, bahkan diduga aktif meminta suap. Dalam kondisi tersebut, masyarakat yang ingin perkaranya diproses cepat atau berharap menang akhirnya memilih jalan suap.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Ngebet Ingin Bertemu Dito Mahendra di Persidangan Besok

Untuk memutus mata rantai tersebut, Carrel mendorong perubahan radikal melalui pembangunan sistem whistleblower yang kuat, disertai perlindungan hukum bagi pelapor, termasuk pemberi suap yang bersedia mengungkap praktik korupsi.

“Pemberi suap yang melapor seharusnya tidak dipidana, melainkan dilindungi oleh negara, baik melalui diskresi penegak hukum maupun regulasi khusus, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),” ujar founder Law Firm Cartic & Co itu.

Menurutnya, jika pemberi suap dijamin tidak dihukum, pejabat negara termasuk penegak hukum yang telah dididik, digaji, dan difasilitasi negara tidak akan berani lagi meminta atau menerima suap.

Kritik Pengawasan MA dan KY

Carrel juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai, banyaknya lembaga pengawas tidak otomatis menjamin bersihnya institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Prabowo Temui SBY di Pacitan: Lapor Hasil Pilpres

“Pengawasan di Indonesia itu banyak, tetapi pengawasnya juga bukan orang bersih. Istilahnya seperti jeruk makan jeruk. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan tidak akan pernah efektif,” katanya.

Karena itu, Carrel menegaskan perlunya reformasi radikal dan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, bukan sekadar mengandalkan penindakan setelah peristiwa terjadi. Tanpa keberanian melakukan perubahan mendasar, praktik korupsi di lembaga negara, termasuk peradilan, akan terus berulang meski OTT silih berganti.

“Kalau sistemnya tidak diubah secara radikal, OTT KPK hanya akan menjadi tontonan rutin, sementara korupsi tetap hidup,” pungkas dosen yang baru saja merampungkan gelar doktor tersebut.(rkm)