Overstay dan Kehabisan Uang, Rudenim Denpasar Deportasi Doktor Asal Rusia

Overstay dan Kehabisan Uang, Rudenim Denpasar Deportasi Doktor Asal Rusia
Dikawal petugas Rudenim Denpasar, WNA Rusia berinisial PK (40), bergelar doktor dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/6/2025).(Foto:Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) Rusia berinisial PK (40), bergelar doktor dideportasi dari Indonesia lantaran terbukti melanggar aturan izin tinggal. Proses deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (4/6/2025).

Siaran pers Rudenim Denpasar menyebutkan, PK tiba di Indonesia pada 4 September 2024 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024. Doctor of Building Materials ini mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan beristirahat dari kesibukan profesionalnya.

Setelah sempat menginap di Ubud selama enam hari dan melanjutkan perjalanan ke Amed selama sekitar satu minggu, PK mengalami kesulitan finansial. Ia kehabisan uang dan tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hidup selama di Bali.

Dalam kondisi tersebut, PK sempat tinggal sementara di sejumlah tempat, termasuk sebuah lembah dan bangunan di area pura. Di kedua tempat itu, ia sempat diminta pergi oleh warga lokal. Namun, karena cuaca hujan dan rasa kemanusiaan, salah satu warga sempat mengizinkannya tinggal sementara.

BACA JUGA  Dandim 0820/Probolinggo Hadiri Pembukaan RAIMUNA

Masa izin tinggal PK berakhir pada November 2024, namun ia tetap berada di wilayah Indonesia tanpa melakukan perpanjangan izin ataupun membayar denda overstay yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP di lingkungan Kemenkumham. Denda yang harus dibayar atas pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp1.000.000,- per hari, namun PK menyatakan tidak sanggup membayarnya.

Dalam keterangannya kepada petugas, doktor asal Rusia ini mengakui pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan tidak melakukan tindak pidana lainnya selama berada di Indonesia. Ia juga menyebut sempat membeli tiket ke Singapura, namun akhirnya batal digunakan karena memutuskan untuk tetap tinggal di Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan, PK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) jo Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur deportasi terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah habis dan tetap berada di wilayah Indonesia, serta terhadap individu yang dinilai tidak menaati ketentuan hukum dan dapat membahayakan ketertiban umum.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Imbau Hotel-Resto Beri Layanan Gaya Betawi

Penegakan Hukum

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan bahwa proses deportasi terhadap PK telah dilaksanakan dengan pengawalan petugas imigrasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia. Penangkalan juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu,” ujar Dudy.

Ia menyatakan bahwa penangkalan terhadap PK dilakukan sesuai dengan Pasal 102 UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa masa penangkalan dapat berlaku maksimal 10 tahun, diperpanjang dengan periode yang sama, atau berlaku seumur hidup apabila orang asing dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA  Sultan HB X Wacanakan Bansos Seumur Hidup Tekan Kemiskinan

“Keputusan akhir terkait masa penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan evaluasi terhadap seluruh aspek kasus,” tutup Dudy.(One/01)