BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi JWH (26), warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat pada Rabu (17/5/2023). Tindakan tegas ini diambil karena pria bule asal Negeri Paman Sam ini telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menjelaskan, JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023,” ujar Sugito dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Sabtu (20/5/2023).
Sugito mengungkapkan, dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terangnya.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago),” tambah Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga pihaknya dapat diambil tindakan tegas.(One/01)