Bali, Hukum  

Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Siap Deportasi Enam WNA dari Pulau Dewata

Konferensi Pers Imigrasi Ngurah Rai soal WNA overstay (Foto:Istimewa)
Konferensi Pers Imigrasi Ngurah Rai soal WNA overstay (Foto:Istimewa)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan keimigrasian. Kali ini, Imigrasi Ngurah Rai akan mendeportasi empat orang warga negara Rusia dan dua orang asal Arab Saudi.

“Kami belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka, namun dapat dipastikan para WNA tersebut akan dideportasi,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Gilang Danurdara, kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (10/3/2023).

Kemenkumham Bali

Gilang menjelaskan, satu keluarga terdiri dari empat orang asal Rusia ditangkap karena mereka melebihi izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi atau overstay.

“Tidak ada kompromi bagi WNA yang menyalahi aturan keimigrasian, termasuk WNA Rusia yang overstay di Bali,” tegasnya.

Konferensi pers
Konferensi pers WNA yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali, Jumat (10/3/2023) Foto:One SP

 

Kabid Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon Limbong, mengungkapkan pelanggaran empat WNA asal Rusia. Masa tinggal mereka telah berakhir pada 16 November 2022 lalu.

“Kami menangkap empat warga negara Rusia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023,”  ungkap Shandro Limbong.

Ia menjelaskan, keempat WNA Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka diduga menghindari wajib militer.

“Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Rusia yang overstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA (27 ) dan MDMA (24).

“Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggalnya atau overstay selama 27 hari,” terang Sandro.

Kedua warga Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berakhir pada 29 November 2022.

“Dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk menjaga kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan,” ujar Shandro.

Hal senada ditegaskan Kasi Intelijen Keimigrasian, Jerry Prima. Pihaknya memastikan akan mendeportasi para WNA tersebut.

“Sudah pasti dideportasi WNA asal Rusia itu, karena sudah menyalahi aturan keimigrasian, soal sanksi penangkalan kami belum dapat mengumumkan, karena kami terus melakukan pengembangan. Yang jelas kami selalu menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga hasil temuan terhadap para WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” ujar Jerry Prima kepada sudutpandang.id.(Rolly/one/01)

Tinggalkan Balasan