Bali  

Overstay, WNA Asal Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar

Kemenkumham Bali
WNA asal Mesir dideportasi oleh Rudenim Denpasar (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

BADUNG|SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria warga negara Mesir berinisial KMHHM (37), akhirnya dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, setelah hampir 7 bulan didetensi.

Menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada hari Senin, 18 Juli 2022 KMHHM diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).

Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, KMHHM dideportasi oleh Rudenim Denpasar berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” ujar Anggiat Napitupulu dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).

Diketahui sebelumnya pada 2 Februari 2020 lalu, KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA). Tujuannya pergi ke Indonesia untuk berlibur di Bali. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2021, mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggalnya habis belum meninggalkan Indonesia. Sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021. Saat itu, ia mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket.

Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun-red.),” jelas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Desember 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah KMHHM didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, akhirnya ia dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR.

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir. KMHHM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.(One)

Tinggalkan Balasan