Hemmen
Opini  

Pajak Adalah Fondasi Pendidikan dan Kesehatan Masa Depan Indonesia

Pajak Adalah Fondasi Pendidikan dan Kesehatan Masa Depan Indonesia
Rizki Adhi Permana (Foto:Dok.Pribadi)

“Dengan dukungan dari masyarakat dan kebijakan yang tepat dari pemerintah, Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak untuk kemajuan di berbagai bidang.”

Oleh Rizki Adhi Permana

Kemenkumham Bali

Pajak sering kali dipandang sebagai kewajiban yang membebani masyarakat. Namun, di balik persepsi tersebut, pajak ternyata memiliki peranan yang sangat penting dalam membiayai berbagai layanan publik bagi masyarakat. Dua bidang itu adalah bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam artikel ini, saya akan menyampaikan manfaat pajak dalam peningkatan akses serta kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di masyarakat. Pajak telah terbukti menjadi fondasi pendidikan dan kesehatan masa depan Indonesia.

Sebelum mengulas lebih jauh soal manfaat pajak, saya akan mengingatkan kembali tentang pentingnya layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat. Pendidikan adalah kunci untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu bangsa. Begitu juga dengan kesehatan masyarakat yang berperan penting dalam upaya peningkatan kualitas SDM, menanggulangi kemiskinan dan pembangunan ekonomi.

Saya pun sepakat bidang pendidikan memperoleh anggaran minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai mandatory spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, amanat Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, pemerintah akan menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun pada APBN 2024. Anggaran pendidikan itu terbagi tiga jenis belanja, yaitu Belanja Pemerintah Pusat (BPP), Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan Pembiayaan Anggaran. Sementara pada bidang kesehatan, sebagaimana dilansir dari kemkes.go.id, anggaran kesehatan pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp186,4 triliun.

Anggaran pendidikan dan kesehatan itu berasal dari penerimaan negara, salah satunya pajak. Secara presentase, pajak menjadi penyumbang terbesar dari total pendapatan negara. Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak pada Januari 2024 mencapai Rp149,25 triliun.

Di kalangan masyarakat, masih ada yang menyebut pajak itu hanya sebatas membayar pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal, saat belanja produk di minimarket pada struk tertera pajak pertambahan nilai (PPN). Nah, itu artinya kita sudah turut berkontribusi dalam pembangunan.

Dilansir dari jdih.kemenkeu.go.id, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak juga diartikan sebagai suatu pungutan yang dikenakan pada barang, jasa atau aset tertentu dengan nilai manfaat. Pajak dari penghasilan individu dan perusahaan, PPN, serta pajak properti. Adapun pihak yang berwenang melakukan pungutan pajak, yaitu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapat Daerah (Dispenda).

Manfaat Pajak

Banyak manfaat pajak dalam sektor pendidikan, antara lain berkontribusi membangun infrastruktur pendidikan, memperbaiki kualitas pendidikan, dan menyediakan kesempatan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program beasiswa. Bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), anggaran pendidikan diprioritaskan membiayai berbagai program, yakni program perluasan wajib belajar, bantuan pendidikan, program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta pengembangan riset dan inovasi.

Alokasi pendidikan juga mencakup berbagai program seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penerimaan pajak digunakan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang mendukung program wajib belajar 12 tahun. Dengan dukungan dana pajak yang memadai, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Di bidang kesehatan, dana pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai sektor kesehatan, seperti pembangunan dan pengelolaan rumah sakit, serta sarana kesehatan lainnya di seluruh Indonesia. Selain itu, dialokasikan untuk program-program kesehatan masyarakat, seperti vaksinasi, pencegahan penyakit menular dan penanggulangan wabah.

Dalam APBN, anggaran kesehatan mencakup berbagai peningkatan akses pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana ini digunakan untuk subsidi biaya pengobatan, operasional fasilitas kesehatan, dan program kesehatan preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Di tingkat daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung upaya penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas.

Mengingat pentingnya pajak untuk pendidikan dan kesehatan, pengelolaan dana pajak yang transparan dan akuntabel adalah kunci utama dalam pengelolaannya. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak, salah satunya melalui penggunaan teknologi informasi dan sistem pelaporan yang lebih terbuka. Hal ini tidak hanya memastikan bahwa dana pajak digunakan dengan efisien dan efektif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan dukungan dari masyarakat dan kebijakan yang tepat dari pemerintah, Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak untuk kemajuan di berbagai bidang.

Pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan investasi strategis masa depan bangsa. Dengan memastikan dana pajak dialokasikan secara tepat, Indonesia dapat membangun fondasi kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendukung sistem pajak yang adil, transparan dan efisien demi menciptakan masyarakat lebih sehat, cerdas dan produktif di masa mendatang.

*Penulis adalah alumni SMPN 255 Jakarta Angkatan 35 Tahun 2024, saat ini diterima sebagai siswa SMAN 8 Jakarta dalam PPDB 2024 Jalur Prestasi

BACA JUGA  Kutitipkan Bangsa dan Negeri ini Kepadamu!