JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah menyenggol Sandiaga Uno, kini pedangdut Inul Daratista ngadu ke Presiden Jokowi gara-gara pajak hiburan naik minimal 40 persen.
Dirinya komplain mengapa Pemerintah Indonesia sampai hati padahal industri hiburan belum pulih 100 persen dari pandemi Covid-19.
Sang Ratu Ngebor memastikan tak akan berhenti melayangkan nota protes hingga kebijakan pajak hiburan naik di kisaran 40 sampai 75 persen dibatalkan. Bukan hanya ditunda.
“Saya tidak akan berhenti bersuara sampai jelas aturan pajak dibatalkan, bukan saja ini ditunda. Mohon Bapak Presiden Jokowi dengar suara kami,” tulis Inul Daratista di Instagram Stories, dengan latar hitam polos pertanda duka, Kamis (18/1/2024),
Inul Daratista yakin hanya Jokowi yang mampu mengatasi polemik ini. Dalam unggahannya, Nyonya Adam Suseno mengingatkan, bisnis rumah karaoke tak semewah kelihatannya. Inul Daratista menyebut tengah berjuang hidup bersama ribuan karyawan di seluruh Indonesia.
“Cuma Bapak yang bisa selesaikan ini semua. Yang lain cuma bisa bikin aturan dan membayangkan dapat duit buat pelesiran dan nikmati hidup mereka dari hasil keringat kami yang berjuang untuk hidup,” cuitnya.
Terang-terangan Inul Daratista ingin mencolek oknum pembuat kebijakan kenaikan pajak hiburan yang kabarnya berlaku mulai Januari 2024. Ia mengaku telah menerima surat tagihan pajak awal 2024.
“Colek juga yang bikin aturan ini. Bedah kalau bisa dikuliti kenapa bisa sampai pajak naik-naik ke puncak gunung begini. Maaf Pak, surat tagihan kenaikan pajak per Januari sudah turun ke kantor kami, mohon ditindaklanjuti matur nuwun,” Inul Daratista.
Sementara menanggapi keluhan pelaku industri usaha hiburan akan diundang oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendiskusikan terkait pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau biasa disebut pajak hiburan.
“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Rabu (17/1).
Dikatakan Lydia, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
“Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan,” tandasnya.(04)