Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jelas Berbeda!

Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jelas Berbeda!
Ilustrasi

Oleh: Mura Novia Nur Annisaq

Berdasarkan pengelolaannya, pajak di negara kita dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kedua jenis pajak tersebut berbeda dalam hal pihak yang memungut, tujuan penggunaannya, dan ke mana uangnya mengalir. Namun, kerap kali terjadi di masyarakat ketidaktahuan yang menyebabkan salah kaprah, seluruh jenis pajak yang dipungut dianggap sebagai pajak yang dikelola oleh pusat. Padahal, tidak semua pajak dikelola oleh pusat. Ada pembagian pengelolaan yang harus dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Untuk memahami perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pajak Pusat 

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Kantor Pusat DJP.

Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Beberapa jenis Pajak Pusat:

– Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Terdiri atas PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 29.

BACA JUGA  OC Kaligis: Kemerdekaan Hari Ini Bukan Milik Saya

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

Tarif PPN untuk saat ini sebesar 11%.

– Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.

Bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek PBB yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat adalah PBB P5L yang mencakup:

Sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya (perikanan tangkap, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan dan pengolahan seperti Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), dan Floating Storage Regasification Unit (FSRU)).

Untuk lebih mudah memahaminya, jika pajaknya berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala nasional dan perlakuannya sama di seluruh tanah air, maka dapat dipastikan itu adalah Pajak Pusat.

Pajak Daerah

Sesuai dengan namanya, Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak Daerah yang berhasil dihimpun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perlakuan di tiap daerah berbeda, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah di daerah tersebut.

Pengelola dan pelaksana administrasi Pajak Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau sering juga disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA  Di Tangan Bupati Dico, Nilai Perekonomian dan Investasi Kabupaten Kendal Meningkat

Pajak Daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah daerah, seperti membiayai operasional pemerintahan dan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, membiayai layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, serta membiayai pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum seperti jalan, penerangan, dan kebersihan.

Berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah provinsi:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yaitu pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.

– Pajak Air Permukaan (PAP), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

– Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup:

– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan.

PBJT dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:

  • Makanan dan/atau minuman.
  • Tenaga listrik.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa parkir.
  • Jasa kesenian dan hiburan.

– Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.

– Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

BACA JUGA  Sesama Advokat Harus Saling Menghargai

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.

– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan mengetahui jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah, masyarakat tidak akan “salah alamat” lagi jika ingin mendapatkan pelayanan perpajakan.

Untuk urusan Pajak Daerah, masyarakat dapat berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau unit pelayanan di bawahnya, sedangkan untuk urusan Pajak Pusat dapat mengunjungi KPP atau KP2KP terdekat.

Jika masyarakat sudah mendapatkan layanan yang tepat, kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat meningkat.

Meningkatnya kepatuhan perpajakan masyarakat akan mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.

Jadilah warga negara yang baik dengan taat terhadap kewajiban perpajakan.

*Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo