Hemmen

OC Kaligis: NKRI Akan Runtuh Bila Keadilan Diabaikan

Praktisi hukum senior OC Kaligis kembali menulis surat terbuka dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dalam suratnya yang ditujukan kepada para wakil rakyat di Senayan Jakarta, ia menyampaikan kegelisahannya mengenai penegakkan hukum di Indonesia yang menurutnya kacau balau.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sukamiskin, Rabu 16 Juni 2021
No: 185/OCK.VI/2021

Kepada Yang terhormat Ketua,
Wakil Rakyat di DPRRI
di Jakarta.

Hal. NKRI akan runtuh bila keadilan diabaikan.

Surat terbuka.

Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, sebagai salah seorang warga binaan Lapas Sukamiskin, yang saya yakin suara saya diwakili juga oleh yang terhormat para anggota dan pimpinan DPR-RI, dalam kapasitas saya sebagai praktisi (sudah lima puluh tahun lebih saya berpraktek sebagai parktisi, membela mulai dari rakyat kecil sampai presiden);

Bersama ini hendak menyampaikan kegelisahan saya mengenai penegakkan hukum yang kacau balau di negeri ini:

1. Saya mulai penulisan ini tergerak oleh peristiwa hukum yang terjadi di Lapas Sukamiskin. Pada tanggal 16 Juni 2021, ketika Lapas Kelas Satu Sukamiskin ditunjuk oleh yang berwenang dibawah asuhan Prof. Dodi, ahli filsafat Pancasila, sebagai warga binaan yang bertugas dalam rangka Penguatan Ideologi Pancasila. Peristiwa itu dilaksanakan dibawah bimbingan Bapak Kalapas, Pak Elly Yuzar.

2. Karena para warga binaan juga punya hak untuk berpartisipasi mengamalkan praktek bernegara berdasarkan Pancasila, maka untuk “Universitas Pengamalan Pancasila”, kami para warga binaan diberi tugas sebagai aktivis Pengamalan Pancasila.

BACA JUGA  Polisi olah TKP Penemuan Mayat Dikubur Dalam Rumah di Bekasi

3. Untuk penyusunan formatur ditunjuk : Bapak Setya Novanto. Anggota-anggotanya antara lain Bapak Jero Wacik, Bapak Suryadharma Ali. Yang hadir selain Bapak Prof. Dodi, juga dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diwakili pihak Kepolisian dari Badan Penanggulangan Terorisme.

4. Mengapa BNPT ?. Karena rupanya terdapat kelompok terorisme yang hendak mengenyampingkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang mempersatukan NKRI yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, asas kesatuan dalam perbedaan, perbedaan dalam kesatuan. Perlu penanggulangan BNPT untuk mengatasi permasalahan ini.

5. Dalam kesempatan pertemuan itu, selain perlunya dan urgent-nya setiap warga negara mendalami arti dan makna Pancasila, dan dalam kehidupannya mempraktekkan kehidupan ber-Pancasila, umumnya pembicara mengkritisi berlakunya PP 99/2012 yang diksiriminatif.

6. Perlakuan diskriminasi bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan rasa keadilan yang dianut oleh negara negara beradab. Bertentangan dengan konvensi-konvesi PBB, seperti The Mandela Rules, International Convention on Civil and Political Right (ICCPR yang diratifikasi Indonesia) berlawanan dengan Universal Declaration of Human Right, Paris Covention, 10 Desember 1948.

BACA JUGA  Kabulkan Praperadilan, Hakim Ini Dinilai Gunakan Hati Nurani

7. Para warga binaan, mempertanyakan, apakah para warga binaan masih punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum?. Apakah benar untuk mencapai kemakmuran rakyat Indonesia harus melalui jalan yang Adil?. “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoensia?”. Itu bunyi Sila kelima?.

8. Lalu mengapa para tersangka oknum KPK dan kelompoknya seperti Prof. Denny Indrayana diperlakukan sangat istimewa, sehingga semua perkara pidana Bambang Widjojanto, Abraham Samad Cs, kandas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 ?.

9. Acara di peradilan Tipikor KPK adalah acara sandiwara. Dakwaan sama dengan tuntutan. Fakta yang terungkap di persidangan yang menguntungkan terdakwa selalu dikesampingkan oleh Jaksa KPK. Terjadi tebang pilih penentuan tersangka. Bahkan setelah putusan, praktek remisi oleh KPK diberikan secara tebang pilih.

10. Pertama ketika bangsa Indonesia mulai dengan era baru yaitu yang dikenal dengan era Reformasi, oleh Pemerintahan Orde Reformasi dibuatlah beberapa perangkat hukum demi tegaknya pemerintahan yang bersih bebas KKN, dikenal dengan Undang-Undang Nomor 28/1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lalu mengapa penyandang kasus tersangka seperti Bambang Widjojanto berhasil duduk sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan yang digaji negara pimpinan Bapak Presiden Joko Widodo. Padahal Saudara Bambang Widjojanto sangat menentang kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Apalagi Bambang Widjojanto digaji negara, dan saudara Bambang Widjojanto rangkap jabatan sebagai Advokat yang punya kantor Advokatnya sendiri.

BACA JUGA  OC Kaligis: Rekomendasi Ombudsman Jadi Dalil Kejaksaan Melindungi Novel

11. Sejalan dengan maksud menciptakan pemerintahan yang bersih, bersama dengan itu lahir Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Nomor 30/2002. Lahir tanpa adanya Dewan Pengawas, Independen penuh melebihi kekuasaan seorang Presiden dan Wakil Presiden.

12. Sejalan dengan lahirnya Undang-Undang Tipikor dibentuklah Komisioner KPK.

13. Ada yang menarik pada pertemuan tanggal 16 Juni 2021 di Sukamiskin. Pernyataan peserta yang disampaikan oleh Bapak ex Gubernur Papua, Bapak Barnabas Suebu.

Kata beliau: “Sudah lima puluh tahun saya mengabdi membela Indonesia mempertahankan NKRI. Semua tindakan saya sebagai kepala Pemerintahan Papua, sebagai gubernur disetujui oleh DPRD selaku mitra kerja Gubernur. Setelah pensiun saya diadili tanpa bukti. Saya korban ketidak-adilan.

Ketika penegakkan hukum diabaikan, saya yakin NKRI akan bubar, sebagaimana Uni Soviet dan banyak negara adi kuasa lainnya bubar, karena keadilan diabaikan : Ini yang sekarang terjadi di Indonesia”.

14. Mungkin suara ini karena Bapak Gubernur Suebu, tidak punya ICW, tidak Punya LSM-LSM pendukung, atau media pendukung, seruan Bapak Barnabas Suebu, tidak terdengar.

BACA JUGA  Ramainya Pemberitaan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

15. Walaupun saya sebagai praktisi yang sadar betapa kecaunya penegakkan hukum di Indonesia, saya yakin bubarnya NKRI satu ketika akan menjadi kenyataan. Yang mampu menggerakkan peradilan jalanan dan punya suara untuk mengacaukan penegakkan hukum di Indonesia, hanya Novel Baswedan dan kelompok Novel Baswedan.

16. Bahkan berita media setiap hari hanya mengenai “tidak lulus”nya Novel Baswedan dalam test: “Wawasan Kebangsaan” dan panggung berita yang bermain dan menggoreng berhasilnya Komnas HAM memeriksa penyelenggara test, siapa lagi kalau bukan Novel Baswedan yang berhasil memperalat Komnas HAM Indonesia sekaligus mempengaruhi media untuk kepentingannya?.

Makna crime against humanity dan genosida yang mestinya jadi wewenang Komnas HAM, diabaikan seperti misalnya pemenggalan kepala korban HAM di Poso dan kasus penganiayaan dan pembantaian peristiwa “Dolos” di Jakarta Timur.

17. Sejak Indonesia merdeka sudah ratusan juta peserta test ASN gagal, tanpa berita, tanpa Komnas HAM terlibat dengan bentuk kalimat yang diramu dengan kata “hanya permintaan “klarifikasi”.

18. Buktinya berita hasil pemeriksaan Komnas HAM, berujung ke penilaian pertanyaan test wawasan kebangsaan. Bahkan seandainya KPK gagal hadir, Komnas HAM akan melakukan “upaya Paksa”?.

Lalu mengapa bukan justru Novel Baswedan yang oleh Komnas HAM direkomendasikan agar perkara dugaan pembunuhannya diajukan ke pengadilan?. Bukti bahwa Komnas HAM hanya alat permainan peradilan jalanan yang berhasil dibentuk dan diramu Novel Baswedan.

BACA JUGA  Menyikapi Petisi Segelintir Guru Besar ke Jokowi

19. Mungkin Komnas HAM kurang paham atau gagal paham bahwa test ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK Nomor 19/2019. Undang-undang yang sejak semula ditentang mati-matian oleh kelompok Novel Baswedan, Saut Situmorang dan Prof. Laode.

20. Dengan gagalnya mengadili Novel Baswedan dan para tersangka lainnya dari KPK termasuk Prof. Denny Indrayana, usaha pemberantasan korupsi dan usaha mengadili oknum-oknum KPK tersebut di atas, gagal total.

21. Cita-cita orde Reformasi untuk menegakkan keadilan justru gagal di tangan KPK. Firli Bahuri melalui revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Nomor 19/2019 harus bekerja keras membersihkan oknum KPK yang bermasalah, termasuk mendesak Kejaksaan agar perkara Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan.

22. Kegagalan membersihkan KPK sudah dimulai dari gerakan Antasari Azhar yang melaporkan korupsi KPK ke penyidik Polisi.

23. Dari catatan saya yang saya jadikan buku, ada sekurang-kurangnya enam orang yang diduga terlibat pidana yang siap untuk diadili. Yang sudah berkasnya lengkap adalah saudara Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah, Abraham Sama, yang bahkan satu pekara pidananya yang dipeti-eskan yaitu kasus Rumah Kaca, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Yulian alias Aan. Terakhir perkara dugaan korupsi Payment Gateway Prof. Dennny Indrayana yang telah selesai gelar perkara, tetapi kemudian Kejaksaan tidak melanjutkan kasus pidana tersebut.

BACA JUGA  Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Munarman Jadi Empat Tahun

24. Sebenarnya dalam rangka koordinasi antar penyidik, KPK pimpinan Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan pada waktu itu dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus pidana para tersangka yang saya sebut di atas. Cuma terkendala, karena yang terlibat adalah kelompok Novel Baswedan sendiri, termasuk Novel Baswedan sebagai tersangka “abadi” penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban yang kini berstatus “jenazah” Aan.

25. Lebih kacau lagi karena Ombudsman yang menurut pasal 9 Undang-Undang Ombudsman, tidak boleh mencampuri kemandirian hakim, ternyata malah dalam kasus dugaan pidana Novel Baswedan, Ombudsman melanggar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan.

26. Seandainya bapak-bapak dan ibu-ibu DPR-RI, wakil kami, berkenan kembali melakukan Pansus terhadap KPK, lalu mempertanyakan berapa banyak warga binaan yang menderita karena menjadi target KPK, pasti DPR-RI termasuk ex-Wakil Ketuanya Bapak Fahri Hamzah, akan menemukan betapa busuknya oknum-oknum KPK yang bukan saja kebal hukum, tetapi juga mempermainkan hukum.

27. Silahkan memeriksa dan menelaah fakta-fakta yang saya ketemukan, dan saya bukukan dengan status ISBN. Buku-buku itu berjudul “Korupsi Bibit-Chandra, Buku “Nazaruddin: Jangan Saya Direkayasa Politik, KPK Bukan Malalikat (tiga jilid), Mereka yang Kebal Hukum, Peradilan Sesat”.

28. Semua buku itu bukan “narasi penggiringan opini publik”, tetapi buku-buku tersebut berisi bukti bukti, baik yang diketemukan oleh DPR-RI melalui Pansus terhadap KPK, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, bukti yang disampaikan oleh para korban penganiayaan dan penyiksaan yang diduga dilakukan sendiri oleh Novel Baswedan.

BACA JUGA  Rp23 Miliar Belum Dibayar Jiwasraya, OC Kaligis Kembali Surati Erick Thohir

29. Saya juga mengumpulkan pendapat para ahli yang hadir dan memberikan pendapatnya sebagai ahli mewakili para terdakwa dalam sidang perkara perkara Tipikor di Pengadilan. Rata-rata para ahli mendalami dan mendapatkan fakta, betapa KPK sering melanggar undang undang termasuk aturan bahwa hanya Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang dapat menentukan kerugian negara. Ketentuan mengenai kerugian negara ini dilanggar oleh KPK.

30. Ketika saya sebagai praktisi dan akademisi menerbitkan buku buku yang menelanjangi ”KPK yang busuk” , tak satu media berkelas pun rela memberitakan secara luas oknum-oknum “busuk” KPK.

31. Bahkan berita huru hara peradilan jalanan yang ditimbulkan oleh Novel Baswean, didukung oleh ICW yang pernah didanai KPK dan luar negeri. Para kelompok pendukung KPK yang busuk, yang bahkan bergairah memberitakan berita sampah Novel Baswedan. Mereka tutup mata terhadap buku-buku saya itu, yang justru terdapat di perpustakaan-perpustakaan hukum di luar negeri, bahkan di perpustakaan Kongress Amerika.

32. Walaupun saya sadar bahwa surat saya ini hanya dikopi oleh para wartawan pinggiran, saya yakin melalui usaha saya yang terus menerus mengkritisi penegakkan hukum di Indonesia, satu ketika didukung oleh para penegak hukum yang punya nurani akan artinya kebenaran dan keadilan, satu ketika penegakkan hukum di Indonesia akan menjadi lebih berkeadilan. Jangan sampai apa yang diramalkan oleh Bapak Barnabas Suebu akan menjadi kenyataan.

Hormat saya,

Prof. Otto Cornelis Kaligs.
Wara binaan bukan koruptor, Lapas Sukamiskin Bandung.

Cc. Yth. Menteri Hukum dan HAM R.I., Bapak Prof. Yasonna Laoly, S.H.,Ph.D.
Cc. Yth. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, BapaK Prof. Eddy Omar Sharif Hiariej
Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK, Bapak Firli Bahuri dan Yth. Para Dewan Pengawas KPK.
Cc. Para penjuang kebenaran di Medsos, Bapak Ade Armando, Bapak Denny Siregar, Ibu Dewi Tanjung dan rekan-rekan sejawat lainnya.
Cc. Para Guru Besar yang tidak rela diperalat oleh Novel Baswedan
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Gilas JMP 3-0, JPF Kian Mantab di Puncak Klasemen
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan