Pakar Hukum Pidana: Pejabat di Kabupaten Kediri Bila Terbukti Larang Wartawan Liputan Bisa Dipidana

Pakar Hukum Pidana: Pejabat di Kabupaten Kediri Bila Terbukti Larang Wartawan Liputan Bisa Dipidana. UU MK
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., saat menjadi narasumber Seminar Hukum bertajuk "Mewaspadai Investasi Bodong" yang digelar dalam rangkaian HUT ke-9 Media Sudut Pandang di Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024).(Foto:Naba SP)

“Silahkan kumpulkan semua bukti-bukti dan juga saksi dugaan pelarangan terhadap wartawan tersebut, apabila semua terpenuhi bisa dilaporkan ke polisi, dan polisi wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Siapapun yang terbukti menghalangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terancam hukuman pidana. Semua telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menanggapi dugaan larangan peliputan oleh oknum pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, salah satunya menimpa jurnalis Sudutpandang.id, Chandra Nurcahyo.

“Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Prof Suhandi Cahaya di kantornya Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2024).

BACA JUGA  Ketua PWI Jaya Lantik Hermawan Jadi Koordinator Wartawan

Praktisi hukum senior ini menyayangkan masih ada pihak-pihak yang belum memahami tugas wartawan, sehingga berani melarang saat melakukan tugas jurnalistik.

Suhandi berpandangan, tindakan tersebut juga melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri,” ungkap advokat dan dosen di berbagai perguruan tinggi itu.

“Silahkan kumpulkan semua bukti-bukti dan juga saksi dugaan pelarangan terhadap wartawan tersebut, apabila semua terpenuhi bisa dilaporkan ke polisi, dan polisi wajib memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pria kelahiran Palembang yang juga Dewan Penasihat Media Sudah Pandang dan Dewan Penasihat Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

BACA JUGA  Jadi Kabiro Sudut Pandang Provinsi Banten, Aceng Sutisna Siap Jalankan Amanah

Suhandi Cahaya pun siap mendampingi wartawan di Kabupaten Kediri bila ingin menempuh jalur hukum.

“Ini terlepas dari kaitannya dengan pesta demokrasi Pilkada Serentak. Bila perlu kita lapor saja ke Mabes Polri,” kata profesor yang banyak menjadi saksi ahli, salah satunya sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, dua orang wartawan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, termasuk jurnalis Sudutpandang.id, Chandra Nurcahyo mengaku dilarang meliput acara yang digelar Dispertabun pada Senin (9/9/2024).

Acara bertajuk “Guyub Rukun Mbangun Kediri” tersebut diketahui dihadiri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di lapangan tenis indoor Pemkab setempat pada Senin (9/9/2024) lalu.

Chandra mengaku, saat itu dirinya dan rekannya tidak diperbolehkan masuk ke lokasi acara oleh petugas bernama Adi. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Arahayu Setyohadi, menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) di Dispertabun Kabupaten Kediri.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Soliditas Jadi Kunci Kekuatan Kejaksaan

“Maaf mas, acara ini media tidak boleh masuk,” kata Chandra mengutip ucapan Arahayu Setyohadi.(tim)