Hukum  

PalmCo Gandeng Kejati Lintas Wilayah untuk Perkuat Perlindungan Aset HGU

Avatar photo
PalmCo Gandeng Kejati Lintas Wilayah untuk Perkuat Perlindungan Aset HGU
PalmCo menggandeng Kejati di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat perlindungan aset HGU, pendampingan hukum, mitigasi sengketa agraria.(Foto: Dok. PTPN IV PalmCo)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset negara terus menjadi perhatian badan usaha milik negara (BUMN) sektor perkebunan. PTPN IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menggandeng sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sumatera dan Kalimantan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.

Siaran pers PTPN IV PalmCo, Jumat (27/2/2026) menyebutkan bahwa kerja sama yang dijalankan sepanjang 2024 – 2026 itu mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga langkah pemulihan aset dan penagihan kewajiban pihak ketiga.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, sinergi lintas wilayah dengan institusi kejaksaan menjadi bagian dari strategi memperkuat Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memitigasi risiko hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria.

BACA JUGA  Hotman Paris: Saksi JPU Untungkan Teddy Minahasa

“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi merupakan langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Jejaring Lintas Sumatera dan Kalimantan

Sejumlah Kejati yang telah menjalin kerja sama antara lain Kejati Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Jejaring ini mencakup seluruh regional operasional PalmCo. Pendekatan yang dilakukan dibagi dalam dua tahap. Pada tahap preventif, perusahaan meminta pendampingan sejak awal dalam setiap kebijakan strategis agar memiliki landasan hukum yang kuat. Pada tahap kuratif, JPN memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan maupun penyelesaian sengketa.

Di Kalimantan Tengah, kesepakatan kerja sama diteken pada 13 Februari 2026. Kajati Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional untuk memastikan setiap langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA  Trending #TangkapMcDanny, Pengacara HRS Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, di Sumatera Barat, nota kesepahaman diteken pada 12 November 2024. Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, menegaskan komitmen institusinya mendukung penguatan tata kelola perusahaan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.

Kompleksitas Sengketa Agraria

Langkah ini dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah. Sengketa agraria, tumpang tindih klaim, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.

Untuk memperkuat posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipatif terhadap potensi klaim di masa mendatang.

Pengamanan aset, bagi PalmCo, tidak hanya terkait stabilitas operasional, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Jatmiko menyatakan perusahaan berupaya memastikan setiap aset negara yang dikelola terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Gunakan Botol Sampo oleh WN Brazil

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola BUMN dan isu agraria, pendekatan kolaboratif lintas provinsi ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan aset negara sekaligus menjaga kesinambungan usaha di sektor perkebunan.(PR/01)