Hemmen
Bali  

Pasangan WNA yang Tak Bayar Makan Diserahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar 

Imigrasi Ngurah Rai memindahkan pasangan WNA CGN dan ATL yang berulah di Bali ke Rudenim Denpasar. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
Imigrasi Ngurah Rai memindahkan pasangan WNA CGN dan ATL yang berulah di Bali ke Rudenim Denpasar. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Pasangan WNA berinisial CGN dan ATL yang diamankan Imigrasi Ngurah Rai diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kedua WNA yang tak bayar makan di sejumlah restoran itu tinggal menunggu dideportasi.

CGN asal Spanyol dan ATL WN Kolombia sebelumnya diamankan Polsek Kuta Selatan atas lapangan masyarakat lantaran tak pernah membayar makan di restoran.

Kemenkumham Bali

Keduanya langsung diserahkan polisi ke Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian.Keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” jelas Suhendra dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga WNA yang Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (6/6/2024) malam. Polsek Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA itu menerima laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan.

Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.

“Keduanya berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar,” katanya.

Ia menBerdasarkan keterangan pihak kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

BACA JUGA  WNA Italia Kasus Narkoba Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.(One/01)