Tri Indroyono

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Syarat Paslon Pilkada 2024

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Syarat Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Kediri menggelar acara tahapan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan MK dalam gelaran Pilkada Serentak, pada Sabtu (23/8/2024) malam.(Foto:CN SP)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar acara tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelaran Pilkada Serentak, pada Sabtu (23/8/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menjelaskan, penting dilakukan pasca Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Kemenkumham Bali

“Bahwa kami tanggal 24 Agustus 2024 sesuai dengan tahapan mengumumkan syarat minimal dukungan pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bagi wilayah kabupaten atau kota dengan penduduk satu juta ke atas, maka syarat minimal suara sah 6,5 persen,” kata Nanang, dalam keterangan pers.

Nanang Qosim mengatakan, permintaan tersebut tertuang dalam Surat Dinas KPU Nomor:1692 /PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

Ia menegaskan, terkait putusan MK tersebut tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah ditetapkan.

“Untuk tanggal pendaftaran, penetapan dan jadwal masa kampanye masih sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapannya, kami tetap mengacu pada keputusan MK, bahwa syarat minimal dihitung saat penetapan pasangan calon,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kediri, Irbabul Lubab menyampaikan Pengumuman Nomor: 316/PL.02.2-PU/3506/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 menyebutkan dari 963.130 suara sah hasil Pemilu Legislatif yaitu sejumlah 62.604.

“Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan tenggat waktu hingga pukul 23:59 WIB pada hari terakhir bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri, JI. Pamenang No. l Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,” katanya.

BACA JUGA  Pemilu Serentak 2024, KSP Minta KPU dan Bawaslu Tangani Persoalan Kerap Muncul di TPS

Najirin Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Sengketa, menyatakan bahwa hadirnya Bawaslu ingin memastikan kembali bahwasanya dalam Pasal 95 PKPU, KPU wajib mengumumkan perihal persyaratan pencalonan.

“Bawaslu memastikan bahwa KPU menindak lanjuti putusan MK dan kemudian nanti akan diterbitkan SK, ” ucapnya.(CN/01)