Hukum  

Pasien Ini Lapor Polisi, Usai Diinfus Tangan Kiri Membusuk

Seorang pasien bernama Petrus mengalami pembusukan di bagian tangan setelah diinfus saat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang saat mendatangi Polda Sumsel, Rabu (10/1/2024) - Foto: Sripoku

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Tangan sebelah kiri Petrus (58) warga Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami, Palembang, mengalami pembusukan jaringan seusai diinfus oleh dokter di rumah sakit yang ada di Palembang.

Kuasa hukum korban, Bagus Prasetya Andrinata menjelaskan awalnya kliennya mendatangi rumah sakit untuk berobat permasalahan di lambung pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemenkumham Bali

“Setelah di rumah sakit, klien saya ini dirujuk untuk rawat inap, setelah dua hari dirawat tangannya diinfus,” kata Bayu saat ditemui di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (10/1).

Setelah diinfus, kata Bayu tangan kiri kliennya terdapat luka hitam yang bersumber dari posisi jarum selang infus.

“Luka itu bahkan menjalar hingga ke sebelah lengannya dan mengakibatkan pembusukan jaringan,” kata Bayu.

BACA JUGA  5 Kali Ditangkap Polisi Tolak Rehabilitasi Rio Reifan

Tidak hanya itu, Bayu mengungkap bahwa pembuluh darah vena kliennya juga mengalami cacat sepanjang 30 sentimeter.

“Klien kami sudah bertanya dengan oknum yang menginfus, mengapa bisa demikian, tetapi pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan,” ungkap Bayu.

Dari itulah kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini pihak rumah sakit dapat bertanggung jawab,” kata Bayu.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporannya sudah masuk pada Kamis  21 Desember 2023 lalu tentang adanya dugaan malapraktik,” ungkapnya dikutip dari jpnn.com. (06)

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah