Bali  

Pastikan Harga HET Migor, Kapolsek Gianyar Pimpin Petugas Gabungan Lakukan Pengecekan

Foto:dok.Humas Polsek Gianyar

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, Polsek Gianyar bersama Koramil 01/Gianyar melaksanakan pengecekan kesejumlah agen maupun pengecer.

Kegiatan pengecekan dipimpin Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, bersama Danramil 01/Gianyar Kapten Inf. Hengky Histoveri, Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Endrawan, Waka Polsek Gianyar, anggota Polsek Gianyar dan anggota Koramil 01/Gianyar.

Kemenkumham Bali

Pengecekan yang dilakukan ini dimulai dari Pasar Rakyat Gianyar yang menyasar para pedagang maupun pembeli minyak goreng curah.

Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Gianyar mengaku menjual minyak goreng curah dengan kisaran harga Rp. 16.000,- sampai Rp. 17.000,- per kg.

Para pedagang beralasan bahwa mereka membeli migor curah dari agen dengan harga Rp. 15.500,- per kg dengan syarat KTP dicatat dan maksimal hanya bisa membeli sebanyak 20 liter.

Petugas gabungan pada saat tersebut mengimbau para pedagang agar menjual migor curah kepada konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah agen pun tak luput dari pengecekan petugas gabungan. Para agen mengaku mereka menjual migor curah kepada pengecer seharaga Rp. 14.500,- per kg dan Rp. 15.500,- per kg kepada konsumen.

Sementara itu, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa di sela sela kegiatan mengatakan, sesuai perintah dari Menteri Marves agar dilakukan pengecekan harga migor curah sampai ke tingkat bawah maupun pasar.

“Kami bersama Koramil, Kasat Binmas sesuai dengan perintah Menteri Marves agar unit unit kecil melakukan pengecekan ke pasar,” ujarnya, Kamis (26/5/2022) pagi.

Ia menerangkan bahwa sesuai dari hasil pengecekan ditemukan harga berpariasi pada sejumlah pedagang kemudian memberikan himbauan agar menjual sesuai HET.

“Hasil temuan kami berpluktuasi harga, ada yang menjual Rp. 16.000,- ada menjual Rp. 17.000,- setelah kami telusuri dan telah kita jelaskan bahwa harga HET-nya itu di pengecer harus menjual kepada konsumen Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500,- per kg. Karena ada kelebihan itu setelah kita telusuri mudah-mudahan mulai hari ini, dan seterusnya sesuai dengan harga HET,” terangnya.

Foto:dok.Humas Polsek Gianyar

Kapolsek menegaskan, apabila ditemukan oknum yang menjual migor curah tidak sesuai dengan HET, maka akan diproses.

“Kita tegaskan, apabila kita temukan mereka menjual dengan harga di atas HET, maka kita akan proses,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, para agen yang menjual diatas HET hari ini akan dimintai keterangan.

“Iya hari ini kita akan mintai keterangan para agen yang menjual migor curah diatas HET serta alasannya, kita tunggu hasil pemeriksaannya,” tandasnya.(One)

Tinggalkan Balasan