Hemmen
Riau  

Pasutri di Pekanbaru Jadi Tersangka Gegara Rebutan Anak

Dok.Ilustrasi

PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Sepasang suami istri sama-sama menjadi tersangka usai cekcok rebutan anak.

Namun pria berinisial menolak status tersangka yang diberikan penyidik Polda Riau. Penetapan tersangka setelah rebut-rebutan anak dengan mantan istrinya keliru.

Kemenkumham Bali

Pengacara CN, Freddy Simanjuntak menilai penetapan tersangka CN seolah dipaksakan. Ia pun meminta agar penyidik bekerja secara profesional atas perkara tersebut.

“Terkesan dipaksakan, penetapan tersangka tak profesional. Kita tanya kata penyidik hasil visum, dicakar dan yang cakar itu siapa. Makanya wajar klien kita ini dugaan dikriminalisasi,” kata Freddy kepada media dikutip Rabu 7 Mei 2023.

Kasus bermula pada 15 Maret 2023 lalu di Perumahan Casablanca Kelurahan Delima, Pekanbaru. CN datang untuk menjemput 3 anak yang tinggal di rumah mantan istrinya HS.

BACA JUGA  Baku Tembak Perampok dengan Polisi di Riau

“Hal itu dilakukan karena klien kami dapat kabar mantan istrinya telah berubah sikap. Bahkan anak-anaknya harus diurus sama mantan ibu mertuanya,” ujar pengacara CN, Freddy Simanjuntak.

Freddy menyebut anak-anaknya mengaku sering ditinggal di rumah. Berangkat dari putusan gugatan perdata di PN Pekanbaru Nomor 2/pdt.G/2020/PN Pbr hak asuh jatuh kepada CN, maka CN berusaha untuk mengambil haknya.

Singkat cerita, keributan terjadi antara CN dan HS. Setelah cekcok, CN dan mantan istrinya HS sama-sama melapor ke polisi untuk menuntut keadilan.

“15 Maret Candra buat laporan di Polresta Pekanbaru, besoknya tanggal 16 mantan istrinya lapor di Polda. Itulah yang jadikan klien kita tersangka sekarang,” kata Freddy, Selasa (6/6/223).

Freddy mengaku tak mau tahu soal pasal yang diterapkan hingga kliennya tersangka . Intinya, CN mengaku jika harkat dan martabatnya hancur setelah menyandang status tersangka.

BACA JUGA  BMKG: Selasa, Sejumlah Kota Besar Dilanda Hujan Lebat dan Petir

“Bukan soal Pasal 362 atau 351, bukan persoalan pasal. Tetapi ini menyangkut harkat dan martabat dia. Makanya kita minta dihentikan perkara ini, cukup prematur dan terlalu dini,” tegas Freddy.

Freddy mengakui mantan istri CN, HS jadi tersangka di Polresta Pekanbaru. Namun HS yang sempat ditahan kini ditangguhkan penahanannya.

“Mantan istri tersangka di Polresta, klien kita tersangka di Polda. Gara-gara mau jemput anak dan kemarin baru diperiksa perdana setelah penetapan tersangka di Polda,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan keduanya telah jadi tersangka. CN jadi tersangka di Polda Riau dan HS di Polresta Pekanbaru.

“Soal mantan suami istri, di Polresta itu mantan suaminya melapor karena dia ditabrak mobil. Setelah itu mantan istri lapor di Polda karena ribut rebutan anak, dia bilang tangannya ditarik kencang ya sesuai visum,” kata Asep. (05)