JAKARTA SUDUTPANDANG.ID – Model dan aktris Paula Verhoeven secara resmi melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diajukan pada 17 April 2025, setelah Paula merasa kecewa atas beberapa kejanggalan dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan karena informasi putusan cerai justru sampai ke publik, meskipun persidangan dilaksanakan secara e-court atau sidang elektronik.
“Proses peradilan dilakukan melalui e-court, artinya hanya para pihak dan panitera yang memiliki akses terhadap dokumen putusan yang dikirim melalui email terdaftar,” ujar Alvon saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Alvon menyayangkan fakta bahwa pokok perkara perceraian Paula dan Baim turut diungkap ke media, bahkan disampaikan langsung oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Padahal, menurutnya, dalam kode etik kehakiman, hal seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi.
“Kami mempertanyakan kenapa substansi perkara sampai bisa dibocorkan. Ini bukan hanya menyampaikan hasil, tapi sudah masuk pada konten keputusan dan itu disampaikan secara terbuka. Ini yang kami nilai berlebihan,” tambah Alvon.
Tak hanya itu, tim hukum Paula juga mempertanyakan kehadiran pihak Baim Wong dalam sidang putusan. Padahal menurut Alvon, jika persidangan sudah diputus lewat e-court, tidak semestinya ada sesi fisik atau kehadiran langsung dalam ruang sidang.
“Kami tidak mendapatkan informasi soal sidang yang dihadiri langsung. Kalau memang sudah diputus melalui sistem elektronik, kenapa bisa ada pertemuan fisik di persidangan?” tegasnya.
Laporan ini menjadi upaya hukum lanjutan dari pihak Paula Verhoeven untuk mencari kejelasan atas prosedur persidangan yang menurut mereka menyimpang dari aturan etis dan hukum yang berlaku.(04)