GAZA, SUDUTPANDANG.ID – Warga Palestina di Gaza kecewa, pengadilan internasional PBB tak perintahkan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.
Pengadilan internasional PBB (ICJ) pada Jumat (26/1/2024), mengeluarkan perintah agar Israel mencegah upaya genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Keputusan ICJ merupakan keputusan yang tak memuaskan bagi warga Palestina, pengadilan memberikan Israel waktu satu bulan lagi untuk terus membunuh, menggusur, serta membuat kami kelaparan,” kata jurnalis Palestina di Gaza, Aseel Mousa.
Mereka kecewa pengadilan internasional PBB tak perintahkan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza.
Mousa mengatakan warga Palestina di Gaza yang berbicara dengannya berharap pengadilan akan segera memerintahkan gencatan senjata darurat dan secepatnya.
Selain itu pengadilan PBB juga tak menyerukan agar operasi militer Israel di Gaza dihentikan.
Seperti diungkapkan Middle East Eye, keputusan tersebut di bawah ekspektasi warga Palestina. (kompastv/06)