Pelaku Pembuang Bayi di Perumahan Mojoroto Telah Diamankan Polres Kediri Kota

Pelaku Pembuang Bayi di Perumahan Mojoroto Telah Diamankan Polres Kota Kediri 
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin.(Foto: Chandra SP)

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku yang tega membuang bayi di Perumahan Mojoroto Indah Blok F37, Kota Kediri, Jawa Timur pada Minggu (15/9/2024) lalu.

Pelaku berinisial F yang merupakan ibu kandung bayi tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Kamis (19/9/2024).

Kemenkumham Bali

“Pelakunya ibu kandung bayi berinisial F, usia 37 tahun, warga Desa Semen, Kabupaten Kediri,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024), malam.

Fathur mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (19/9/2024) saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Terkait motif pelaku, Fathur menyebut lantaran faktor ekonomi, sehingga tega membuang buah hatinya yang baru dilahirkannya.

BACA JUGA  Lantik Pengurus Pekat IB, dari Kota Pahlawan Anton Charliyan Serukan Semangat Persatuan

“Karena motif ekonomi. Pelaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedang suaminya tidak bekerja. Karena pelaku merasa merasa tidak bisa mencukupi kebutuhan untuk membesarkan bayi anak ke empatnya itu, pelaku pun nekat melahirkan sendiri dan memotong ari-ari bayi dengan pisau,” ungkap Fathur.

Atas perbuatannya pihaknya menjerat pelaku dengan UU Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Minggu (15/9/2024), warga Mojoroto gempar. Seorang pencari rongsokan menemukan seorang bayi di Perumahan Mojoroto. Bayi laki-laki itu ditemukan di antara puing-puing bangunan sebuah rumah yang sedang direnovasi.

Pencari rongsokan itu pun melaporkan penemuan bayi itu ke satpam perumahan yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.(CN/01)