Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Didakwa Dua Pasal

Penyebar Video
Terdakwa penyebaran Video Syur diduga mirip Rebecca Klopper (foto:insertlive)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang kasus penyebar video dewasa diduga mirip Rebecca Klopper digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa berinisial BF didakwa dengan dua pasal alternatif.Hal itu terkuak dalam dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Jaksa penuntut umum menilai BF (pelaku Penyebar video dewasa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis isi SIPP PN Jakarta Selatan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA  Terdakwa Doddy Mengaku Bawa Sabu Karena Takut Dengan Teddy Minahasa

JPU juga menilai terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” tulisnya.

Aktris Rebecca Klopper mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/11/2023). Rebecca Klopper ditemani oleh kekasihnya, Fadly Faisal dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.(04)