Sumut  

Pelaku Usaha di Kabupaten Asahan Hadiri Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Bimtek/Sosialisasi Implementasi Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Foto:dok.Kominfo Kabupaten Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Para pelaku di Kabupaten Asahan menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuka secara resmi oleh Bupati Asahan melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis di kantor Bupati, Selasa (14/6/2022).

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H. Darwin Idris Nasution, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemenkumham Bali

“Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, Dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Muhili Lubis memaparkan tentang keberadaan Omnibus Law. Hal ini untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil.

“Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satu di antaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” terangnya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha, jelasnya, mengalami perubahan total. Penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA (Online Singel Submission Risk Base Approach).

“Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Pelaku usaha di Kabupaten Asahan menghadiri Bimtek/Sosialisasi Implementasi Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (14/6/2022) (Foto:dok.Kominfo Kabupaten Asahan)

“Adapun perizinan berusaha tersebut dapat dikelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP),” lanjutnya.

Kemudian, perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standart (SS). Perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi berupa NIB dengan Sertifikat Standart Terverifikasi. Selanjutnya, perizinan berusaha dengan risiko tinggi dengan memiliki NIB dan Izin.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” harap Muhili.(M.Achyar)

Tinggalkan Balasan