Pelanggar Ganjil Genap di DKI akan Dikenakan Sanksi Tilang

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sanksi tilang kepada pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI  Jakarta diberlakukan hari ini, Kamis (28/10/2021) oleh Direktorat Lalu Lintas.

Ada 13 ruas jalan ganjil genap selama PPKM Level 2.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, sosialisasi ganjil-genap di 13 ruas jalan sudah berakhir. Terhitung hari ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

“Iya sudah mulai penindakan hari ini,” kata dia saat dihubungi, Kamis (28/10).

Argo menerangkan, penilangan dilakukan secara manual atau elektronik dengan kamera ETLE. Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Denda maksimal adalah Rp500 ribu,” terang dia.

BACA JUGA  Pemkot Jakpus Revitalisasi Empat Lokasi Pedestrian Ramah Disabilitas

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama tiga hari terhitung sejak Senin (25/10). Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Sudirman.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Rasuna Said.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan