“Advokat profesi yang mulia (officium nobile), bebas dan independen adalah merupakan garda terdepan dalam rangka penegakan hukum dari awal sampai akhir (pelaksanaan eksekusi) advokat hadir. Sedangkan Organisasi Peradi SAI bekerja untuk melayani anggota dan berusaha meningkatkan kualitas anggotanya dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal melindungi para anggotanya dalam rangka menjalankan tugasnya. Advokat yang tergabung dalam Peradi SAI harus senantiasa menjaga marwah profesi advokat.”
BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Jhon S.E. Panggabean S.H., M.H., menyerukan semua advokat untuk memulihkan citra penegak hukum dan penegakan hukum.
Seruan tersebut disampaikan advokat senior itu saat melantik Pengurus DPC Peradi SAI Bandung Masa Bhakti 2023-2027 di Aula Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023) lalu.
Selain pengurus, dilantik juga Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi SAI Bandung.
“Pelantikan DPC Peradi SAI Bandung saat ini agak berbeda dari biasanya, karena diadakan di tempat bersejarah di Aula Gedung Sate Bandung,” ucap Jhon SE Panggabean.
Salah satu yang mendasari Jhon menyinggung tentang pemulihan citra penegak hukum dan penegakan hukum yakni keprihatinannya soal peristiwa yang menyangkut oknum penegak hukum.
Jhon mengungkapkan, beberapa tahun belakangan ini ada beberapa peristiwa menyangkut oknum penegak hukum Advokat, Polisi, Jaksa, dan Hakim terkait suap menyuap. Bahkan dua Hakim Agung baru-baru ini dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan dugaan menerima suap sehubungan dengan menjalankan tugasnya. Kemudian dilaporkannya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Kepolisian atas tuduhan dugaan pemalsuan surat sehubungan dengan putusan MK.
“Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile) dan merupakan garda terdepan dalam rangka penegakan hukum, karena dalam setiap proses hukum dari awal sampai akhir (pelaksanaan eksekusi) Advokat hadir,” ungkapnya.
Sehingga, kata Jhon, sudah saatnya seluruh penegak hukum Hakim, Polisi, Jaksa dan Advokat secara bersama-sama berupaya untuk mengembalikan citra penegakan hukum, menghilangkan stigma di masyarakat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan penegakan hukum.
“Sekalipun kita yakin bahwa masih lebih banyak Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi yang baik dalam menjalankan tugasnya, namun kita harus terbuka untuk umum (openbaarheid) tentang keadaan penegakan hukum di Republik Indonesia ini untuk tujuan mencari solusi perbaikan penegakan hukum, karena ini merupakan tanggung jawab kita semua,” tutur Jhon.
“Oleh karenanya, upaya perbaikan ini dapat kita lakukan sejak saat ini dari tempat yang bersejarah ini yang diawali dari seluruh pengurus DPC Peradi SAI Bandung,” sambung Jhon Panggabean.
Jhon juga berpesan agar advokat menjalankan tugas profesinya bersama-sama dengan mitranya Polisi, Jaksa, Hakim bersinergi dalam arti positif untuk menegakan hukum berdasarkan integritas moral.
Jhon menegaskan, salah satu fungsi organisasi advokat (Peradi) adalah untuk melindungi anggotanya terutama saat menjalankan tugas profesinya.
“Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law), namun berdasarkan undang-undang ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas, termasuk advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Imunitas Advokat
Menurutnya, sejak berlakunya UU Advokat apabila ada panggilan dari penyidik terhadap advokat, selalu dilakukan melalui organisasi. Kemudian organisasi mengkonfirmasi atau memanggil advokat yang bersangkutan.
“Apabila hasil pemeriksaan oleh organisasi ternyata pemanggilan adalah sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya, maka organisasi akan menyurati penyidik merekomendasikan bahwa pemanggilan tersebut adalah dalam rangka menjalankan profesinya, sehingga tidak patut dijadikan sebagai saksi atau tersangka, maka penyidik tidak akan melanjutkan pemanggilan atau pemeriksaan atas advokat tersebut,” jelasnya.
“Sebaliknya apabila pemanggilan ternyata tidak berkaitan dengan tugas profesinya, maka organisasi (Peradi) akan menghadapkan advokat bersangkutan untuk diperiksa. Hal ini merupakan pelaksanaan UU Advokat dan MoU antara Peradi dengan Kapolri,” tambah Jhon.
Namun, lanjutnya, akhir-akhir ini pemanggilan sering dilakukan secara langsung kepada Advokat yang bersangkutan. Jhon menyatakan ke depan penegak hukum lainnya termasuk Polisi dan Jaksa harus lebih memahami dan menghargai Hak Imunitas Advokat. Semua itu sesuai dan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Jhon membacakan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.
Jhon mengatakan, sekalipun MoU Peradi dengan Kapolri telah berakhir dan belum diperpanjang, namun seyogyanya pihak penyidik tetap harus menghargai atau melaksanakan UU Advokat.
“Oleh karenanya, Pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu terus mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum,” pesan Jhon.
Jaga Soliditas
Jhon juga mengingatkan pesan Ketua Umum DPN Peradi-SAI Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., agar pengurus DPC Peradi SAI Bandung, menjaga solidaritas anggota, menjaga kehormatan advokat. Peradi SAI harus menjalin kerja sama dengan penegak hukum dengan harmonis, saling menghargai serta meningkatkan profesionalitas advokat.
Dalam organisasi Peradi-SAI, semua harus diniatkan dengan pengabdian, bukan mencari kehormatan atau mencari uang.
“Apabila kita menjadikan hal tersebut merupakan pengabdian, maka kita akan selalu bersukacita dan bersyukur dalam melakukan tugas. Mari kita saling berangkulan dalam menjalankan tugas organisasi,” ajak advokat yang dikenal religius ini penuh semangat.
Jhon kembali menyampaikan pesan penting lainnya, Peradi-SAI adalah organisasi yang terus bekerja untuk melayani anggota serta berusaha meningkatkan kualitas anggotanya.
“Advokat profesi yang mulia (officium nobile), bebas dan independen adalah merupakan garda terdepan dalam rangka penegakan hukum dari awal sampai akhir (pelaksanaan eksekusi) advokat hadir. Sedangkan Organisasi Peradi SAI bekerja untuk melayani anggota dan berusaha meningkatkan kualitas anggotanya dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal melindungi para anggotanya dalam rangka menjalankan tugasnya. Advokat yang tergabung dalam Peradi SAI harus senantiasa menjaga marwah profesi advokat,” pungkas Jhon Panggabean yang hadir bersama Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum DPN Peradi SAI Francisca R.N. Alfiani, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI, Daud Barue David Marbun, S.H.
Jhon juga mengapresiasi pihak panitia acara pelantikan DPC Peradi-SAI Bandung yang dipimpin M. AI Fathoni S.H., M.H., dan Riyan Bintana Hasan, S.H., sehingga acara dapat berjalan sukses.
Siap Mengemban Amanah
Ketua DPC Peradi SAI Bandung Golden Siburian, S.H., M.H., menyatakan siap mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, sejalan dengan tema acara “Menjunjung Tinggi Nilai Integritas Organisasi Melalui Inovasi dan Kolaborasi”.
“Keberadaan Peradi SAI Bandung di Jawa Barat, turut andil dalam memajukan daerah khususnya Jawa Barat melalui profesi Advokat yang tersebar di seluruh daerah kabupaten kota di Jawa Barat,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E., dalam sambutannya antara lain menyampaikan advokat sangat dibutuhkan. Pemprov Jawa Barat mengajak untuk menjalin kerja sama dengan Peradi SAI dalam rangka memberikan bantuan hukum dan penegakan hukum di wilayahnya.
Selain Wagub Jabar, acara ini dihadiri H. Atang Hermana, S.H., M.H., Bidkum Polda Jabar mewakili Kapolda Jabar, Robert Siahaan, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kompol Rifki E, mewakili Kapolrestabes Bandung dan perwakilan unsur Forkopimda lainnya.
Semua pengurus bersyukur acara pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Bandung, DKD Peradi SAI Bandung dan PBH DPC Peradi SAI Bandung berlangsung sukses.
Adapun DPC Peradi SAI Bandung yang dilantik Golden Siburian, S.H., M.H. (Ketua), Riyan Bintana Hasan, S.H.,M.H. (Sekretaris), Banon Kumaladewi, S.H. (Bendahara), Dewan Kehormatan Dr. Subagyo Sri Utomo, S.H., M.H. (Ketua) dan PBH Lina Rodiah, S.H., M.H.(PR/01)