JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID -PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 melaksanakan opening meeting Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mendapatkan sertifikasi terintegrasi SNI ISO 37001:2016 setelah merger yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi dari British Standards Institution (BSI) Group Indonesia.
Department Head Hukum dan Hubungan Masyarakat Pelindo Regional 2 Guswita Dewi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/6/2023) menjelaskan ISO 37001 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan.
Standar ini memberikan panduan dan persyaratan organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti suap yang efektif dan terintegrasi.
Dengan mengedepankan kesehatan pekerja, kata dia, Pelindo Regional 2 mengadakan kegiatan Medical Check Up dan mendukung Program Transformasi dan Standarisasi Terminal Petikemas di Pelabuhan Pangkal Balam
Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) merupakan hasil dari penggabungan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, melebur kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang menjadi “surviving entity” Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan PT Pelindo I, III, dan IV (Persero) ke Dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
“Audit SMAP terintegrasi ini pertama kali dilakukan oleh Pelindo Regional 2 usai merger untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 terintegrasi,” katanya.
Guswita Dewi, yang juga merupakan anggota tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) mengemukakan bahwa audit SMAP di Regional 2 dijadwalkan selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Rabu (14/6) sampai dengan Jumat (16/6) nanti.
“Ruang lingkup dalam audit SMAP mencakup pelayanan pengelolaan pelabuhan meliputi bagian komersial, bagian operasi, bagian teknik, bagian pelayanan SDM dan Umum, bagian anggaran, akuntansi & pelaporan, serta bagian pengelolaan keuangan & perpajakan,” katanya.
Ia menjelaskan Pelindo juga menyediakan aplikasi/sistem Whistleblowing system (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan Pelindo, cabang pelabuhan, dan grup perusahaan melalui sistem yang independen.
“Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan,” katanya.
Kategori pelanggaran, lanjutnya, meliputi Indikasi Penipuan, Indikasi Tindakan Curang, Indikasi Penggelapan, Indikasi Benturan kepentingan, Indikasi Penyuapan, Indikasi Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan, Indikasi Pencurian, Indikasi Korupsi, dan Indikasi Pemerasan.
“Melalui sistem ini, Pelindo dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi insan Pelindo atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor,” kata Guswita Dewi. (PR/02)