JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Tatang Suherman, menegaskan bahwa surat keputusan DK PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum.
“Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan. Selain itu, lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut. Jadi, keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja,” kata Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Tatang juga menyoroti tindakan DK yang dinilainya telah melampaui kewenangannya. Permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga sama tidak berdasar.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” jelasnya.
Tatang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota PWI dan Ketua Umum PWI yang sah.
“Hendry Ch Bangun masih anggota PWI dan Ketua Umum PWI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan pengurus ini merupakan hasil rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024. Dalam rapat pleno tersebut telah memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk melakukan perubahan pengurus pusat.
“Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sasongko Tedjo, Helmi Burhan, dan Diapari Sibatangkayu. Sementara Asro Kamal Rokan hadir secara daring. Mereka tidak pernah menolak hasil rapat. Hasilnya bulat,” ungkap Tatang yang juga hadir pada rapat tersebut.
Berman Nainggolan, anggota DK PWI Pusat menambahkan, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tentang Perubahan Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham pada 9 Juli 2024, terjadi perubahan dalam susunan dan personalia DK.
“Sudah dipecat kok masih tanda tangan, kau paham aturan atau tidak kawan. Kapan rapatnya, kok tiba-tiba main pecat memangnya organisasi milik sekelompok orang saja,” katanya.
Ia pun menerangkan susunan pengurus DK berdasarkan hasil reshufle. Zulfiani Lubis yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua DK digantikan oleh Mahmud Matangara, sementara posisi Sekretaris DK yang sebelumnya dijabat oleh Nurcholis telah diisi oleh Tatang Suherman.
“Kemudian, posisi anggota juga mengalami perubahan, Asro Kamal Rokan digantikan oleh Hendro Basuki, Helmi Burhan digantikan oleh Noeh Hatumena, dan Iskandar Zulkarnain digantikan oleh saya Berman Nainggolan. Dengan pergantian tersebut, anggota DK lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman,” ungkapnya.
“Kami, lima anggota Dewan Kehormatan, sudah melayangkan protes terhadap Sasongko,” sambung Berman.
Sebelumnya, DK PWI melalui keterangan pers, Selasa (16/7/2024), menyatakan memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. Menurut Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo, pemberhentian tersebut berdasarkan SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Tak berselang lama, dalam pernyataan pers, Selasa (16/7/2024) malam, Hendry Ch Bangun langsung merespons pernyataan DK PWI Pusat. Ia mengecam keras keputusan DK terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota PWI dan menyebut keputusan DKI sebagai putusan yang ngawur, karena ilegal dan tidak sah.(01)