JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polda Metro Jaya resmi mengungkap pasangan pembobol brankas selebrgam Dara Arafah, Musridah alais Sri (25) dan Sarkun alias Anwar. Menurut polisi, pasangan ini bukan sekali melakukan tindakan kejatahan. Bahkan keduanya juga pernah menggasak uang milik artis Jennifer Dunn.
Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. Namun ketika itu, Jennifer Dunn tidak melapor dan memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Mereka berdua ini sindikat,” kata Panjiyoga, saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9).
Sementara itu Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut otak di balik kejatahan ini adalah Sarkun. Sarkun memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART Dara Arafah untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah majikannya itu.
“Tersangka Musridah alias Srii dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri,” kata Zulpan
Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian ini berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga. Saat melihat sebuah brangkas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.
“Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam,” ucap Panjiyoga
Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brangkas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
“Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.