Bima, Hukum  

Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Adi Harianto (21) alias Dandi, terdakwa kasus pembunuhan Hasanuddin, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Vonis tersebut diputuskan saat sidang yang digelar pada Rabu (23/2/2022) oleh Majelis Hakim pimpinan Y Erstanto W dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus.

”Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Hakim Y Erstanto, yang juga Humas PN Bima, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/2/2022).

Erstanto menjelaskan, berdasarkan seluruh fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Keterangan saksi dan alat bukti terungkap bahwa korban dibunuh di lokasi ditemukannya mayat yaitu di areal pertokoan Sultan Square.

“Saat persidangan terungkap kejadian pembunuhan, bahwa terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Square dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli minuman keras,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta itu, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban.

Saat ditanya status Yakub alias Keu, Erstanto menyebut dalam perkara ini sebagai saksi.

”Berdasarkan fakta itu, sehingga kami majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat. Mulai dari penemuan mayat korban, dan lambannya pengungkapan perkara tersebut. Beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan oleh keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu. Mereka menuntut para pelaku dihukum berat.(Teguh)

Tinggalkan Balasan