Jakarta, SudutPandang.id – Ratusan eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2020), mengucap syukur atas perjuangan mereka selama ini yang sudah menemui titik terang.
Hal ini terkait pelaksanaan eksekusi atas gugatan mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satunya soal pembayaran ganti rugi sebesar Rp3,9 Triliun.
Direktur LBH Kepulauan Buton (Kepton), Laode Zulfikar Nur, SH, MH, Kuasa Hukum 213.217 KK eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara, mengatakan semua pihak termohon yang hadir telah menyepakati pelaksanaan eksekusi.
“Semua yang dipanggil PN Jakarta Pusat hadir semua, dan alhamdulillah semuanya menyatakan sepakat dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan gugatan class action yang telah kami menangkan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Laode Zulfikar Nur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
“Semua pihak termohon eksekusi mulai dari Presiden RI Pemerintah Cq Presiden RI dan 7 Kementerian serta 3 Gubernur selanjutnya akan membentuk Tim Panel untuk membahas pembayaran ganti rugi sebesar Rp3,9 Triliun kepada 213.217 KK eks pengungsi korban kerusuhan di Maluku,” sambung Laode Zulfikar.
Menurut Laode Zulfikar, pihaknya dari LBH Kepton akan mendata eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp18.500.000, – per KK, berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami akan berkoordinasi dengan tim panel. Semoga semua berjalan dengan lancar dalam 1 bulan ini. Intinya kami benar-benar bersyukur atas perjuangan selama ini, terima kasih untuk semua pihak,” ucap Laode Zulfikar.
Mansyur, salah satu eks pengungsi tampak haru atas perjuangan selama ini yang kini telah membuahkan hasil.
“Alhamdulilah, perjuangan panjang kami telah berbuah manis, terima kasih untuk semua pihak yang sampai saat ini mendukung perjuangan kami, semoga semua proses pembayaran ganti rugi yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Pemerintah Cq Presiden RI dan 7 Kementerian serta 3 Gubernur diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 18.500.000 per KK kepada 213.217 KK yang tersebar di Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Hal ini berdasarkan putusan No: 116/2018.Eks atas Putusan PN Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2012 No:318/PDT.G.Class Action/2011/PN.Jkt.Pst jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 11 Mei 2015 No: 116/PDT/2015/PT.DKI jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Oktober 2017 No:1950 K/PDT/2016 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 31 Juli 2019 No: 451 PK/PDT/2019.(umi)