Pemkab Asahan dan DPRD Sumut Sinkronkan Ranperda Pengembangan Pesantren

DPRD sumut
Pemkab Asahan dan DPRD Sumut Sinkronkan Ranperda Pengembangan Pesantren (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, kepala OPD, kepala bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan tersebut menjadi wadah sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan Bapemperda DPRD Sumut.

BACA JUGA  Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Kasdim 0820/Probolinggo Ikuti Water Run 2025

Pemerintah Kabupaten Asahan menilai forum ini memiliki peran strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam substansi Ranperda yang tengah dibahas.

“Pemkab Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi pembangunan daerah, yakni Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan, yang selaras dengan visi nasional Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Aspek religius dipandang sebagai pilar penting pembangunan daerah, salah satunya melalui penguatan peran pondok pesantren,” ujar Rianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).

“Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah 23 pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang. Keberadaan pesantren tersebut dinilai memiliki kontribusi besar dalam pembinaan moral, pendidikan, serta penguatan nilai keagamaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Apel Operasi Zebra Toba 2025

Pemkab Asahan juga menegaskan bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren, mendorong kemitraan yang sehat, serta meminimalisasi potensi konflik internal, tanpa mengabaikan otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pesantren.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai simbol apresiasi sekaligus penguatan sinergi antar lembaga.(MA/04)