Pemkab Asahan dan Kejari Teken MoU untuk Optimalisasi PAD

PAD
Pemkab Asahan dan Kejari Teken MoU untuk Optimalisasi PAD (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) sekaligus penguatan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara berlangsung di Aula Kejari Asahan, Kisaran, dengan dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Kajari Asahan, Basril G, S.H., M.H.  Dalam sambutannya, Bupati Asahan menekankan pentingnya PAD sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah.

“Pendapatan Asli Daerah adalah sumber vital untuk membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga sektor kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus optimal agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Bupati Taufik dikutip Kamis (21/8/2025).

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejari merupakan bentuk nyata sinergi dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, sekaligus penindakan terhadap wajib pajak yang abai terhadap kewajibannya.

Sementara itu, Kajari Asahan Basril G menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi strategis yang dibangun bersama Pemkab. Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah daerah dalam memastikan PAD dapat dimaksimalkan.

“Kami siap mendampingi Pemkab Asahan, baik melalui konsultasi hukum maupun langkah penegakan sesuai aturan. Harapan kami, kerja sama ini mampu memperkuat sinergitas antar lembaga dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini ditutup dengan pertukaran plakat antara Bupati Asahan dan Kajari Asahan sebagai simbol kerja sama strategis. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi keuangan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Asahan dapat berlangsung lebih berkelanjutan.(MA/04)