ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan pengembangan kompetensi aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab.
Panitia Pelaksana Asnawati, AP, M.Si, yang juga Plt Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan menjelaskan kegiatan itu diikuti oleh Kasubbag Umum Kepegawaian OPD dan kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (26/10/2022).
“Tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami sekaligus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di OPD dan kecamatan sehingga menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi Kabupaten Asahan,” katanya saat menyampaikan laporannya di hadapan Asisten Administras Umum, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dan peserta bimtek.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE mengatakan pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah,” kata Khaidir Afrin.
Ia menjelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS pasal 203 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi setap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi tersebut perlu ditetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
Pada kegiatan ini para peserta Bimtek diberikan materi oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S. Si, M. Si tentang Perencanaan Pengembangan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (M Achyar/02)