Tri Indroyono

Pemkab Asahan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

Bupati Asahan, Sumatera Utara H. Surya BSc saat membuka kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) daerah itu tahun 2025-2045 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (19/4/2024). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara, menggelar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) daerah itu tahun 2025-2045 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (19/4/2024).

“Pelaksanaan kegiatan Musrenbang RPJPD ini adalah amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Pasal 31,” kata Bupati Asahan H. Surya BSc saat membuka kegiatan itu.

Kemenkumham Bali

Tujuannya, kata dia, untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Jangka Panjang daerah kabupaten Asahan untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJPD dan RT RW.

Kemudian forum musrenbang RPJPD ini sangat penting guna menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Asahan.

Untuk itu, katanya, dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari masing-masing OPD dan seluruh pihak yang terlibat sehingga apa yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

RPJPD Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 ini juga menjadi acuan pada proses penyusunan rancangan teknoratik RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2025-2029 dan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Asahan tahun 2025.

BACA JUGA  180 Alumni SMK Wikrama Bogor Ikuti Pelatihan "Digital Talent Scholarship" Kemkominfo

Selanjutnya, kata Bupati, tahun 2024 ini akan dilaksanakan pilkada serentak dokumen RPJPD dan dokumen RPJPD teknoratik akan menjadi dokumen penting bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyusun visi misi mereka oleh karena itu saya harap penyelesaian dokumen rpjpd ini dapat selesai sebelum tahapan-tahapan pilkada dimulai.

“Saya mengharapkan perhatian dan dukungan kita semua untuk dapat mewujudkan apa yang direncanakan dalam RPJPD, kolaborasi dan kolaborasi dan Sinergi sangat penting antara pemerintah daerah instansi vertikal BUMN BUMD perusahaan swasta dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan khususnya untuk peningkatan infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, pelayanan pendidikan, dan kesehatan,” katanya.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat diharapkan kita dapat mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Asahan melalui Implementasi Program program strategis yang akan disepakati dalam musrembang ini,” tambah Bupati.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Rilis Bayar Pajak Daerah dengan VA dan QRIS

Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pemateri dari narasumber di antaranya Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPS Sumatera Utara dan Dark Universitas Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Asahan, Drs H. Zainal Arifin Sinaga MH dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Asahan tahun 2025-2045 adalah UU RI No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan renja Pemerintah Daerah pada pasal 31 ayat 1 Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan, terhadap visi dan misi.

Kemudian disampaikan tujuan dari pelaksanaan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar dan Silaturahmi Keluarga Besar Muhammadiyah

Selanjutnya, hal itu menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024 dan Sebagai tolak ukur dalam mengukir serta melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2025-2045.

Kemudian, sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka daerah dengan arah kebijakan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. (ma/02)