Pemkab Asahan Gelar Rakor Bahas Aturan Pakaian Dinas ASN

Pakaian dinas ASN
Pemkab Asahan Gelar Rakor Bahas Aturan Pakaian Dinas ASN (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Mewakili Pemerintah Kabupaten Asahan, bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, sehingga perangkat daerah perlu memahami pembaruan ketentuan secara tepat dan menyeluruh agar bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh perangkat daerah, sehingga tidak terjadi kekeliruan maupun perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkab Asahan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan disiplin aparatur, membangun citra profesional, serta memastikan bahwa aturan baru dapat diimplementasikan secara konsisten.

Bupati Asahan, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, menekankan bahwa pakaian dinas bukan hanya seragam kerja, tetapi juga mencerminkan kehormatan dan integritas ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, setiap ASN harus memahami aturan baru dengan baik agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda antar perangkat daerah.

BACA JUGA  PSSI Tak Lanjutkan Liga 2 2022/2023

Hadir sebagai narasumber, Mukhlis dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, menjelaskan secara rinci isi Permendagri 10/2024. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi Penyempurnaan ketentuan pakaian dinas pakaian harian, upacara, hingga pakaian khusus, Penegasan etika berpakaian yang menekankan profesionalitas dan Ruang adaptasi daerah dalam menyesuaikan seragam dengan karakter, identitas lokal dan Kewajiban seluruh ASN, termasuk P3K, untuk menaati aturan yang sama sesuai tugas dan fungsi.

Penjelasan ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan peserta, khususnya terkait Pasal 7 Ayat 2 serta penggunaan pakaian dinas bagi ASN lapangan yang memerlukan fleksibilitas tanpa mengurangi nilai profesionalitas.

Sementara itu, Plt. Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pengawasan dari pimpinan tiap perangkat daerah. Pimpinan diharapkan aktif dalam memastikan kepatuhan ASN serta melakukan evaluasi berkala agar penerapan pedoman pakaian dinas sesuai dengan standar nasional.

BACA JUGA  Masyarakat Pinjam Uang ke Bank Keliling, Demi Beli Minyak Goreng

Pemerintah Kabupaten Asahan berharap hasil rapat pembahasan ini dapat melahirkan pemahaman yang seragam, sehingga seluruh ASN dapat menerapkan pedoman pakaian dinas dengan lebih konsisten. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Asahan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan adanya pedoman baru sesuai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, Pemkab Asahan optimistis dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, rapi, dan mencerminkan wibawa institusi pemerintahan.(MA/04)