Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial

Sosialisasi
Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025).

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, serta diikuti oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Tanpa Lima Pemain Yang Terpapar Positif Covid-19, GPP Kalah 2-3 Dari JEP

Melalui kebijakan ini, terpidana diwajibkan menjalani pekerjaan sosial sebagai alternatif pengganti pidana penjara, yang sekaligus menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan meringankan beban negara.

Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Ia turut menjelaskan bahwa pada 18 November 2025 telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para Bupati dan Wali Kota di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah”, ujarnya.

BACA JUGA  Delta Tirta gandeng Pihak ke Tiga Bangun Jaringan Distribusi Utama, Perluas Cakupan Layanan

Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana, sekaligus meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, yang keduanya merupakan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan.

Para pemateri memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi penerapannya di Kabupaten Asahan.(MA/04)