KISARAN, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi untuk seluruh wilayah Sumatera Utara. Status ini berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi intensitas hujan yang meningkat serta munculnya sejumlah kejadian bencana di beberapa daerah.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan segera menggerakkan seluruh elemen perangkat daerah. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mengarahkan jajaran terkait untuk memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, camat, puskesmas, serta unsur TNI–Polri. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan setiap potensi bencana dapat direspons secara cepat dan terukur.
Pemkab Asahan juga meningkatkan pemantauan pada wilayah rawan, menempatkan petugas di titik-titik yang berisiko, serta menyiapkan sarana pendukung evakuasi dan pertolongan darurat.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penanganan apabila terjadi banjir susulan, pergeseran tanah, ataupun dampak gempa bumi yang memerlukan intervensi segera.
Masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan, mengikuti informasi resmi pemerintah Status Tangkap darurat serta segera menyampaikan laporan apabila menemui kondisi membahayakan di lingkungan masing-masing.
Melalui kesiapsiagaan bersama, Pemkab Asahan berharap risiko bencana dapat ditekan dan keselamatan warga tetap terjaga sepanjang masa tanggap darurat berlangsung.(PR/04)









