Jakarta,SudutPandang.id-Pemkab Gunung Mas, Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan sertifikat tanah yang dihibahkan untuk pembangunan pengembangan Bandar Udara Kuala Kurun kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Penyerahan dokumen Barang Milik Daerah (BMD) berupa sertifikat tanah ini diserahkan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, mengatakan, penyerahan sertifikat tanah dari Pemkab Gunung Mas adalah satu bukti adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara adalah untuk meningkatkan konektivitas selaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya. Konektivitas antar moda transportasi itu sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. diharapkan peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara, potensi daerah dapat dikembangkan dengan optimal,” jelas Polana.
Polana menjelaskan, penyerahan lahan untuk bandara juga merupakan bagian dari upaya pengembangan potensi daerah. Harapannya, Pemkab dapat melanjutkannya dengan upaya promosi potensi wilayah.
“Kami berharap dengan adanya bandar udara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” tutupnya.
Berkembang Maju
Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menerangkan, hibah lahan yang diberikan merupakan upaya pihaknya untuk terus berkembang maju. “Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan kedepanya bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” harapnya.
Kepala Unit Penyelenggara Bandara, Asri Alie menuturkan, hibah tanah seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 yang berada di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak ada lagi lahan di wilayah Bandara Kuala Kurun yang belum bersertifikat.
“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk (master plan) Nomor 123 Tahun 2019,” ujarnya.(bmg)