MATARAM-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (22/10/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Saepul Akhkam mengatakan, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini dalam rangka pencegahan. Jadi, semakin dini kita melakukan pencegahan, semakin baik bagi kita untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujar Saepul.
Menurut Saepul, pencegahan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi, pengawasan dan perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
KPK soroti tiga area rawan korupsi
Kepala Satgas V.1 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Roady Robby menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan pada 3 September 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam kegiatan sebelumnya, KPK melakukan analisis, evaluasi, dan pendalaman terhadap tiga area yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Ketiga sektor tersebut menjadi perhatian karena merupakan bagian awal yang menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari penyusunan program dan alokasi anggaran hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kenapa tiga area itu? Karena ini adalah hulu dari suatu pembangunan di daerah,” kata Roady.
Untuk mendorong perbaikan, KPK meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah, melakukan pendalaman melalui penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Melalui reviu tersebut, APIP diharapkan dapat mengidentifikasi anomali atau ketidakwajaran dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pengadaan barang dan jasa. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk meninjau ulang kebijakan, mengevaluasi proses, dan melakukan perbaikan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan kualitas belanja daerah. Selain itu, program pemerintah diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menghasilkan manfaat nyata.
KPK dorong pengawasan eksekutif dan legislatif
Roady juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan DPRD secara konstruktif, termasuk melalui penguatan fungsi checks and balances.
Inspektorat Daerah dan DPRD diharapkan menjalankan peran pengawasan serta penelaahan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan. Dengan begitu, penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Lombok Barat diharapkan menindaklanjuti rekomendasi KPK secara konkret dan berkelanjutan. Upaya pencegahan korupsi membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur pemerintahan untuk membangun tata kelola yang bersih, menjaga kepercayaan publik, dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Roady Robby dari Satgas V.1 Korsupgah KPK, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Pj Sekda Lombok Barat H. Saepul Akhkam, pimpinan dan anggota DPRD Lombok Barat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah camat dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Inspektur Inspektorat Lombok Barat Suparlan, serta seluruh Inspektur Pembantu (Irban).(ilham/01)











