JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DAS selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/7/2026).
Selain Donny, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni pihak swasta berinisial MCH, Komisaris PT Abi Jaya Mandiri berinisial AWB, Komisaris PT ALF Minindo berinisial LLD, serta Direktur PT ALF Minindo berinisial ALB.
Menurut Budi, kelima saksi diperiksa untuk mendalami penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terhadap tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Donny tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.12 WIB. Sementara itu, MCH hadir pada pukul 09.59 WIB, AWB pukul 10.04 WIB, sedangkan LLD dan ALB masing-masing tiba pada pukul 09.40 WIB.
Budi mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita, Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru dalam penyidikan, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(tim)










