Pemkot Bekasi Bantah Tudingan Tentang Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas

Gedung Pemkot Bekasi (Foto:Istimewa)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklarifikasi atas tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp 17 Miliar tidak jelas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan Pemkot Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Kemenkumham Bali

Arief Maulana juga mengatakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

“Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,” kata Arief Maulana dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023)

BACA JUGA  Denny Cagur Jawab Gosip Habiskan Dana Kampanye Rp 20 Miliar

“Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil,”tambahnya

Dasar hukum dari ketentuan itu adalah Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA  DPRD Tegal Bahas Raperda RPPLH dan SPALD

Diketahui tudingan itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi ke-26 di hadapan tamu undangan, para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.(PR/04)

Tinggalkan Balasan