BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Pemkot Bogor mengeluarkan larangan pelaksanaan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2022. Hal ini disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam keteranganya, Sabtu (2/4/2022).
“SOTR lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Bisa menimbulkan potensi konflik, kecelakaan lalu lintas dan yang lainnya,” ujar Bima Arya.
Bima pun meminta aparatur di wilayahkan untuk menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat. Bima juga meminta masyarakat untuk menyalurkan bantuan ke tempat-tempat semestinya.
“Apabila ingin berbagi, silakan di tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah atau di kediaman lingkungan masing-atanya.
Hal senada juga disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang mengimbau masyarakat untuk tidak berbagi langsung di pinggir jalan.
Dikatakannya, bahwaPolresta Bogor Kota bersama MUI dan DMI akan menyosialisasikan dan mengatur jika ada warga yang ingin berbagi.
“Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadan ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ucapnya. (red)