Berita  

Pemkot Bongkar 54 Kios di Bantaran Kali IKIP Pulogadung

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur membongkar 54 bangunan kios eks Lokasi Sementara (Loksem) JT 21 di bantaran Kali IKIP Jalan Pulomas Selatan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, pada Rabu (17/5/2023).

Pembongkaran kios dilakukan menggunakan alat berat, excavator dan dikerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta belasan petugas PLN untuk mencabut meteran listrik.

Kemenkumham Bali

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, pembongkaran seluruh bangunan eks Loksem JT 21 merupakan salah satu penataan kota yang rencananya dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

“Para pedagang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait rencana pembongkaran kios ini,” kata Kusmanto.

BACA JUGA  Aturan Baru PPKM Level 2 Mulai 4-7 Januari 2022

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Loksem JT 21 bagi para pedagang.

“SK ini diperpanjang selama 2 tahun. Namun, saat SK nya sudah mati tidak diterbitkan atau tidak perpanjang kembali karena lokasinya akan dikembalikan sebagai jalur hijau dan penghijauan serta penataan,” kata Kusmanto.

Para pelaku UKM yang menempati Loksem JT 21 ini akan direlokasi ke lima lokasi tempat usaha lainnya.

“Sesuai fungsi awalnya, akan ditata menjadi jalur hijau. Bagi pedagang kami sudah siapkan tempat relokasi,” ujarnya.

Para pedagang itu akan direlokasi kelima tempat yang sudah disiapkan, yakni Kampus Kalbis Institute, Kampus Universitas Trisakti, Pasar Embrio, Pasar Pulogadung dan Pasar Rawamangun.

BACA JUGA  PJ Gubernur dan BUMN Sulap Pulogadung Jadi Industri Berwawasan Lingkungan

Salah satu pedagang, Riska Marbun berharap Pemerintah Kota Pemerintah Kota (Jaktim) memberikan biaya kerohiman kepada para pedagang. “Saya sudah 20 tahun berdagang di sini. Saya tidak tahu akan pindah kemana,” katanya.

Menurut dia, tidak ada sosialisasi dari Pemkot Jaktim, khususnya dari Kecamatan Pulogadung untuk merelokasi para pedagang ke tempat yang lain.

Riska mengaku pembongkaran bangunan kios relatif cepat setelah sebelumnya mendapatkan Surat Peringatan I, II hingga III dari Satpol PP untuk pindah ke lokasi lain.

“Kami memang mendapatkan 3 kali surat peringatan dari Satpol PP untuk pindah dan mengosongkan bangunan kios. Tetapi, sepertinya relatif cepat,” katanya.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan